PENAMALUT.COM, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan mulai melaksanakan kegiatan Reses masa sidang III tahun 2025. Reses ini dilaksanakan sejak Rabu Agustus hingga Minggu 31 Agustus 2025.
Penetapan jadwal Reses ini setelah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat Kota Tidore, Sofyan A. Husain menjelaskan, Reses ini digelar di luar masa sidang dengan tujuan mempertemukan para wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Lokasi kegiatan terbagi ke dalam tiga daerah pemilihan (Dapil), yakni dapil I (Kecamatan Tidore dan Tidore Timur), Dapil II (empat kecamatan di wilayah Oba), serta Dapil III (Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara).
Dalam agenda Reses ini, anggota DPRD akan menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan warga, sekaligus menyampaikan informasi terkait program serta kinerja lembaga legislatif. Bentuk kegiatan dapat berupa pertemuan tatap muka, dialog terbuka, maupun kunjungan lapangan.
“Selain menjadi wadah penyerapan aspirasi, Reses juga bermanfaat untuk mempererat hubungan antara DPRD dan masyarakat serta mendorong partisipasi warga dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (28/8).
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap anggota DPRD diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing-masing. Laporan inilah yang nantinya menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan di tingkat lembaga legislatif.

















