PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terpaksa menutup gerai Indomaret yang berada di Desa Loleo, Kecamatan Oba Tengah.
Penghentian operasional disertai penyegelan ini dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, pihak Kecamatan Oba Tengah, dan instansi terkait lainnya pada Rabu (10/9).
Keputusan penyegelan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025 yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT. Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan Pemkot Tidore menyusul temuan serius terkait pelanggaran sejumlah perizinan mendasar dalam investigasi pemerintah daerah yang dilakukan Dinas PTSP dan Instansi terkait. Pihak Indomaret diketahui menjalankan operasional lebih dari satu tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Lokasi, Izin membangun (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta Tidak melakukan rekrutmen Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan.
Taher kepada wartawan menegaskan, atas nama pemerintah daerah memberhentikan aktivitas jual beli sementara sampai pihak manajemen gerai Indomaret Loleo dapat memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).
“Sampai batas waktu lima hari ke depan, dan segel bisa dibuka kembali dengan syarat pihak gerai Indomaret dapat menyelesaikan administrasi yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan,” tegasnya.
Taher menyebut tidak ada ruang bagi pelaku usaha manapun yang menabrak aturan, dan seluruh gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku tanpa pengecualian. (ask)












