PENAMALUT.COM, TERNATE — Pemerintah Kota Ternate akhirnya mengakui kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 belum maksimal. Pengakuan itu disampaikan langsung Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (24/6).
Di balik raihan opini WTP ke-12 berturut-turut, tersimpan fakta mencolok bahwa sejumlah sektor pendapatan daerah gagal mencapai target. Bahkan, ada aset daerah yang ditargetkan menghasilkan Rp 8 miliar, namun realisasinya hanya Rp 542 juta atau sekitar 6,7 persen.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari DPRD karena menunjukkan masih lemahnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Pada sektor retribusi jasa umum misalnya, target sebesar Rp 12,8 miliar hanya mampu terealisasi Rp 8,89 miliar. Pemerintah berdalih rendahnya kepatuhan wajib bayar serta keterbatasan sarana menjadi penyebab utama.
Lebih parah lagi terjadi pada retribusi jasa usaha. Dari target Rp 28,7 miliar, Pemkot hanya mampu mengumpulkan Rp 13,1 miliar atau kurang dari 50 persen.
Namun yang paling mencengangkan adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dari target Rp 8 miliar, kas daerah hanya menerima Rp 542 juta. Angka ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan aset milik Pemkot Ternate.
Pemkot Ternate mengakui banyak aset masih bermasalah secara administrasi dan legalitas, sejumlah kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sesuai rencana, sementara beberapa fasilitas daerah dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat menghasilkan pendapatan.
Fakta ini memperkuat kritik DPRD bahwa banyak aset daerah yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, meski setiap tahun tetap membutuhkan biaya pemeliharaan dari APBD.
Tak hanya itu, retribusi perizinan tertentu juga mengalami penurunan drastis. Dari target lebih dari Rp 2 miliar, realisasi yang diperoleh hanya sekitar Rp 779 juta.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah keberadaan 955 bidang tanah milik Pemerintah Kota Ternate yang hingga akhir 2025 belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa aset sekaligus menghambat optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah.
Sorotan juga mengarah ke Plaza Gamalama yang hingga kini belum memiliki mitra pengelola. Padahal pemerintah telah menetapkan nilai sewa mencapai Rp6,8 miliar per tahun atau Rp 27,8 miliar untuk kontrak lima tahun.
Meski tim khusus telah dibentuk dan promosi terus dilakukan, bangunan yang digadang-gadang menjadi sumber PAD itu belum juga memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
Pengakuan Wali Kota bahwa PAD belum maksimal menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah terbesar Pemkot Ternate bukan lagi sekadar mempertahankan opini WTP, melainkan memastikan aset daerah, retribusi, dan potensi ekonomi kota benar-benar mampu diterjemahkan menjadi pendapatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. (ask)















