Gubernur Maluku Utara Tekankan Pentingnya Percepatan Regulasi Hutan Adat

PENAMALUT.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menekankan pentingnya percepatan regulasi hutan adat di wilayah Maluku Utara. Hal ini disampaikan Sherly dalam pertemuanĀ bersama Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan di Kota Ternate, Selasa (23/9).

ā€œMitigasi bencana ekologis, rehabilitasi mangrove, hingga kepastian hukum tanah adat membutuhkan dukungan pusat dan DPR RI,ā€ ujar Sherly.

Sherly juga meminta kabupaten/kota mempercepat perda tanah adat agar tidak habis dijadikan tambang. Ia mengungkap Maluku Utara memiliki sekitar 300 ribu hektare hutan sosial, namun pemanfaatannya belum maksimal.

Selain itu, ia menyoroti program lumbung pangan di Subaim, Halmahera Timur, dengan lahan 12 ribu hektare yang terkendala alat pascapanen. Di sektor perikanan, Maluku Utara telah mendapat enam titik bantuan kampung nelayan Merah Putih dan merevitalisasi 20 titik lewat APBD.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan pihaknya siap bersinergi. Ia memaparkan lima kebijakan kehutanan 2026, yakni perlindungan hutan, penguasaan berkeadilan, pemanfaatan untuk pangan dan energi, One Map Policy, serta digitalisasi layanan kehutanan.

Sementara Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan tidak ada toleransi bagi pelanggaran lingkungan.

“Investasi di Maluku Utara harus sehat, perusahaan taat aturan dilindungi, masyarakat mendapat manfaat, dan hutan tetap terjaga,ā€ tegasnya. (tan)

error: Content is protected !!