PENAMALUT.COM, TALIABU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengabaikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 1/Pdt.G/2025/PN Sos atas perkara perdata yang dilayangkan sejak Desember 2024 lalu.
Di mana dalam perkara ini penggunggat adalah Yusuf Lasinta selaku Direktur PT Miranti Jaya Permai yang mengerjakan proyek jalan Kawalo-Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu. Sementara para tergugat dalam hal ini Gubernur Maluku Utara cq Kepala Dinas PUPR selaku tergugat I, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan Kawalo-Waikoka pada Dinas PUPR Malut selaku tergugat II, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut selaku tergugat III.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Menyatakan perjanjian kontrak antara penggugat dan tergugat I serta tergugat II dengan nomor: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK.I/FSK.03/2022 tertanggal 3 Oktober tahun 2022 tentang paket pekerjaan jalan Kawalo-Waikoka dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.127.121.000 dan semua addendumnya, di mana penggugat dalam hal ini PT Miranti Jaya Permai dalam surat perjanjian kontrak selaku pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah sah dan mengikat hukum.
Menyatakan perbuatan para tergugat yang telah lalai dan mempersulit penggugat atas pencairan pembayaran prosentasi pekerjaan yang telah mencapai 63 persen senilai Rp 18.993.398.251 adalah merupakan suatu tindakan yang bertentangan undang-Undang dan telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat.
Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk segera membayar secara terang dan tunai kerugian yang dialami penggugat senilai Rp 18.993.398.251 (18,9 miliar) atas pencairan pembayaran prosentasi pekerjaan yang telah mencapai 63 persen dalam paket pekerjaan jalan Kawalo-Waikoka dengan menggunakan anggaran dana belanja tidak terduga dalam APBD Provinsi Maluku Utara atau menggunakan sumber pendanaan lain yang sah menurut hukum.
Meski sudah ada putusan yang sah oleh pengadilan, namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum juga menindaklanjuti putusan tersebut.
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah wibawa negara/hukum yang mutlak dan harus ditindaklanjuti. Tidak menaati putusan ini adalah pelecehan terhadap konstitusi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda.
Apalagi saat ini kemampuan keuangan daerah mengalami surplus pendapatan, dan bahkan penyerapan anggaran juga baru 50 persen. Artinya, masih ada sekitar 3 triliun uang yang tersedia di kas daerah. Jika dibandingkan dengan tagihan yang hanya belasan miliar, tentu sangat ironis jika putusan ini diabaikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 mewajibkan eksekusi putusan pengadilan. Penundaan ini hanya menunjukkan kesengajaan Pemprov untuk membuka ruang konflik dan menimbulkan kerugian yang berdampak besar dan meluas bagi rakyat serta pihak lainnya.
“Kami menduga penundaan pembayaran ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kesengajaan dari Pemprov untuk menciptakan konflik dan merugikan masyarakat. Sebab saat ini ganti rugi tanaman warga kami belum bisa bayar, karena menunggu pencairan dari Pemprov. Kasihan juga masyarakat,” tutur Yusuf Lasinta. (ask)














