Pemprov Maluku Utara Beri Keringanan Penunggak Pajak PKB

Zainab Alting

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan di atas satu tahun.

Ini artinya, masyarakat diwajibkan hanya membayar cukup satu tahun saja bila memiliki tunggakan lebih dari itu.

Program yang dicanangkan Gubernur Sherly Tjoanda Laos ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.

Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting, menjelaskan bahwa kebijakan ini selain meringankan beban masyarakat, juga bertujuan untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan bermotor di wilayah Malut.

“Program ini membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor beberapa tahun diberikan keringanan cukup membayara pajak kendaraan bermotor 1 tahun saja. Kami harap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat luas karena kebijakan ini tidak akan diberlakukan tahun-tahun mendatang,” tuturnya, Senin (6/10).

Selain itu, kata dia, pembayaran pajak kini lebih mudah, karena sudah bisa dilakukan melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Mobile Banking, Virtual Account, Shope Pay maupun pembayaran lewat Indomaret, sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre panjang di loket pelayanan.

Melalui program ini, Pemprov Malut berharap meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak, menertibkan administrasi dan data kendaraan bermotor di Provinsi Maluku Utara dan k meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak agar ke depan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Zainab juga menegaskan bahwa program ini bersifat khusus dan terbatas.

“Program ini hanya berjalan 3 bulan dengan batas sampai 30 November 2025. Tahun depan tidak akan diberlakukan seperti saat ini . Karena itu, kami imbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya. (nox/ask)

error: Content is protected !!