‎PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan tidak akan main-main dengan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan dan operasional anggota DPRD Malut periode 2019-2024.
Kasus ini mencuat setelah tim penyelidik Kejati memeriksa sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Malut berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019-2024.
Informasi yang diterima wartawan, tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang nilainya mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019-2024. Selain itu, terdapat pula Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota, termasuk pimpinan DPRD.
Kepala Kejati, Sufari, kepada wartawan mengatakan, perkara yang saat ini telah ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) itu masih dalam tahapan penyelidikan.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Jadi mohon teman-teman bersabar dulu,” ujarnya, Senin (3/11).
Sufari juga menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Bukan tidak mungkin, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara, sudah pasti dinaikkan ke tahap penyidikan.
‎“Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyelidik telah memeriksa mantan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029 Iqbal Ruray, Plh Sekwan Isman Abbas, Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Erva Konoras, mantan Kepala Bagian Umum Zulkifli Bian yang saat ini menjabat Kepala BKD Malut, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.
Sementara Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah yang saat ini merangkap Plt Kadikbud Malut belum hadir pada panggilan pertama. Kejati menjadwalkan panggilan berikutnya terhadap Abubakar Abdullah. (ask)












