PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Penetapan Al Yasin sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (9/12) tadi.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyatakan penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022 yang dijerat terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
Richard menegaskan bahwa penetapan Al Yasin sebagai tersangka merupakan komitmen Kejati dalam memberantas kasus korupsi di Maluku Utara.
“Ini bentuk komitmen Kejati untuk pemberantasan koruspi di Maluku Utara,” jelasnya. (ska)












