PENAMALUT.COM, LABUHA – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, menemui massa aksi dari Samurai Halmahera Selatan ketika berorasi di halaman kantor bupati terkait dengan penangan sampah di kota Labuha.
Dalam kesempatan itu Helmi mengatakan, Pemda Halsel menjadikan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah sebagai pintu masuk pembenahan tata kelola lingkungan hidup secara menyeluruh.
Dari 12 tuntutan yang disampaikan massa aksi, sebagian besar memiliki irisan dengan data dan perencanaan yang telah dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, pemerintah memilih memulai dari aspek regulasi sebagai fondasi kebijakan.
“Data yang disajikan adik-adik Samurai ternyata punya kemiripan dengan data DLH. Maka fokus awal kita adalah pengesahan Perda pengelolaan sampah, karena ini akan menjadi rujukan untuk mengimplementasikan 11 tuntutan lainnya,” kata Helmi, Senin, (15/12).
Menurut dia, Ranperda Pengelolaan Sampah Halmahera Selatan telah dibahas di 2025 dan kini tinggal menunggu pengesahan. Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD, disusun melalui naskah akademik dan kajian ilmiah, serta telah dibahas bersama pemerintah daerah dan disosialisasikan ke publik.
“Pembahasannya sudah selesai. Target kita, triwulan pertama 2026 beberapa Perda, termasuk Perda Sampah, sudah disahkan,” tuturnya.
Selain regulasi, pemerintah daerah juga merespon tuntutan peningkatan upah petugas kebersihan, baik penyapu jalan maupun pekerja pemilah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Helmi memastikan kenaikan upah akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
“Soal upah, ini menjadi perhatian serius. Kita naikkan bertahap dan insya Allah direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar dia.
Terkait Alat Pelindung Diri (APD), Helmi menyebut DLH sebenarnya telah menyediakan perlengkapan standar keselamatan kerja. Namun, rendahnya disiplin penggunaan masih menjadi persoalan. Padahal, secara ilmiah, paparan sampah tanpa APD meningkatkan risiko penyakit infeksi, gangguan pernapasan, dan paparan mikroorganisme patogen.
“APD sudah ada, tapi belum dibiasakan. Ini koreksi bagi DLH agar disiplin penggunaan APD benar-benar diterapkan setiap hari,” ucap Helmi. Untuk mendukung sistem pengangkutan, pemerintah daerah menyiapkan tambahan armada jenis ambrol pada 2025. Pengadaan dilakukan secara bertahap seiring keterbatasan anggaran,” jelas orang nomor dua di Pemda Halsel itu.
Sementara itu, pembangunan TPS permanen di setiap desa didorong melalui edaran Bupati kepada pemerintah desa dan komunitas lingkungan. Kebijakan ini bertujuan menekan laju produksi sampah domestik, terutama di Pulau Bacan, yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke DLH. Harus ada tanggung jawab kolektif antara pemerintah daerah, desa, camat, dan masyarakat,” tutupnya. (rul)












