PENAMALUT.COM, TIDORE – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait tidak direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai keliru sasaran.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan panitia pelaksana kegiatan, melainkan hanya bertindak sebagai sponsor.
“Seharusnya gugatan itu ditujukan kepada panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum Pemkot Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji, menyatakan somasi yang ditujukan kepada Wali Kota merupakan error in persona atau salah subjek hukum.
Menurut Iskandar, Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan diselenggarakan oleh Organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan, yang dalam pelaksanaannya hanya meminta dukungan sponsor dari pemerintah daerah.
“Meski menggunakan nama Wali Kota Cup, tidak serta-merta tanggung jawab kegiatan dibebankan kepada Wali Kota. Ini pemahaman yang keliru,” ujar Iskandar, Kamis (15/1).
Ia menegaskan, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila perbuatan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya sendiri.
“Apakah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan Wali Kota bahwa bonus menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar hukumnya somasi ini ditujukan ke Wali Kota? Hubungannya apa? Karena itu kami menilai somasi ini jelas error in persona,” tegasnya.
Iskandar pun menyarankan kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar berkoordinasi langsung dengan KONI Kota Tidore Kepulauan sebagai pihak yang relevan dalam urusan keolahragaan.
“Kami ingatkan agar kuasa hukum lebih cermat dan teliti melihat fakta serta kronologi, supaya alamat somasi tidak salah sasaran,” tutup Iskandar.












