DAERAH  

Pemkot Tidore Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN, Berlaku Mulai 26 Januari 2026

PENAMALUT.COM, TIDORE – Dalam rangka efisiensi dan peningkatan efektivitas kinerja aparatur, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan Jam Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan. Kebijakan ini tertuang dalam Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha memimpin rapat pembahasan teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan jam kerja fleksibel merupakan bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi tanggung jawab dan kinerja organisasi perangkat daerah.

“Untuk menunjang efektivitas kinerja organisasi, tentu diperlukan beberapa penyesuaian, khususnya terkait absensi dan administrasi. Hal-hal teknis ini nanti akan disampaikan lebih lanjut agar bisa segera disesuaikan,” ujar Ahmad Laiman.

Ia menekankan bahwa pemotongan jam kerja tatap muka tidak berarti ASN mendapatkan waktu libur tambahan. Sisa waktu kerja diberlakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA), yakni bekerja dari mana saja dengan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan.

“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur. Sisanya adalah WFA. ASN boleh melakukan aktivitas lain, tetapi handphone harus tetap aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegasnya.

Wawali juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Menurutnya, meskipun sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital atau smartphone, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh tertunda.

“Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir target kerja yang harus diselesaikan. Pelayanan publik tidak boleh menunggu hari berikutnya,” imbuhnya.

Pelaksanaan jam kerja fleksibel ini tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam kerja per hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026, dan didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk keperluan administrasi.

Adapun pengaturan jam kerja fleksibel ditetapkan sebagai berikut:

Senin: Pukul 08.00–17.00 WIT

Selasa–Kamis: Pukul 08.00–14.00 WIT (kantor), pukul 14.00–17.00 WIT diberlakukan WFA

Jumat: Pukul 08.00–11.30 WIT, seluruhnya diberlakukan WFA

Presensi ASN dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pukul 08.00 WIT (pagi), 14.00 WIT (siang), dan 17.00 WIT (sore).

Sementara itu, instansi yang memberikan pelayanan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran tetap melaksanakan tugas selama enam hari kerja. Pengaturan jam kerja bagi instansi tersebut disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan pimpinan masing-masing.

Pemkot Tidore juga menegaskan bahwa ASN yang menjalani jam kerja fleksibel wajib merespons setiap pesan singkat, panggilan telepon, atau bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja selama jam kerja berlangsung.