PENAMALUT.COM, TERNATE – Skandal dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar kian melebar dan menyeret dugaan keterlibatan pejabat struktural daerah.
Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menaikkan status Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula menjadi tersangka, serta menyeret aktor intelektual lain yang diduga berada di balik kejahatan anggaran tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa AGMAK–Malut di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (3/2). Massa menilai, hingga kini penanganan perkara BTT terkesan berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis belum tersentuh hukum.
Koordinator Aksi AGMAK–Malut, Abdul Asis Basrah, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penyidik Kejati Malut yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus BTT. Namun ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di situ.
“Kami mendukung Kejati Malut, tetapi kami menolak jika hukum hanya menyasar pelaku kecil. Fakta persidangan sudah membuka peran aktor-aktor kunci. Sekda Sula harus diperiksa serius dan status hukumnya dinaikkan,” tegas Abdul Asis.
Menurutnya, dalam persidangan perkara BTT telah terungkap sejumlah fakta penting, termasuk percakapan WhatsApp antara Tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Tersangka Lasidi Leko, yang diduga menyebut keterlibatan Bupati Kepulauan Sula. Fakta tersebut, kata dia, semestinya menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor PN Ternate untuk mendorong pengembangan perkara.
“Kalau bukti-bukti itu dibiarkan, maka publik patut curiga ada upaya melindungi pihak tertentu. JPU dan hakim harus berani mendalami fakta persidangan,” katanya.
Selain kasus BTT, AGMAK juga mengungkap dugaan korupsi sistematis proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula yang terjadi selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Salah satu orator aksi, Juslan J. Hi Latif, menyebut proyek tersebut dianggarkan berulang kali dengan nilai fantastis, namun diduga kuat tidak dikerjakan secara tuntas.
Ia membeberkan, pada tahun 2023 terdapat 9 item proyek normalisasi sungai dengan total anggaran sekitar Rp 1,6 miliar. Pada Tahun 2024, jumlahnya melonjak menjadi 20 item proyek dengan total anggaran Rp 3,9 miliar, dan pada Tahun 2025 kembali dianggarkan 7 item proyek dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
“Proyek-proyek ini diduga tidak selesai dikerjakan. Bahkan kami menemukan indikasi pemalsuan dokumentasi, di mana foto-foto progres proyek yang digunakan dalam laporan ternyata berasal dari kegiatan lain di lokasi berbeda,” ungkap Juslan.
Ia menegaskan, pola penganggaran yang berulang dari tahun ke tahun tersebut mengindikasikan rekayasa anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sorotan tajam diarahkan kepada Muhlis Soamole, selaku Sekda Kepulauan Sula sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut AGMAK, mustahil Sekda tidak mengetahui proyek yang dianggarkan berulang kali dalam rentang tiga tahun anggaran.
“Sebagai Ketua TAPD, Sekda punya peran strategis. Dugaan penyalahgunaan wewenang sangat kuat. Karena itu kami mendesak Kejati Malut segera memeriksa dan menaikkan status hukum Sekda,” tegas Juslan.
AGMAK juga mengungkap dugaan praktik nepotisme dalam proyek normalisasi sungai tersebut. Sejumlah paket pekerjaan disebut-sebut dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa serta memperkuat dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Atas rangkaian temuan tersebut, AGMAK menilai telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.
“Kami minta Kejati Malut tidak ragu. Panggil, periksa, dan tetapkan tersangka demi kepastian hukum. Kalau tidak, kami akan terus menggelar aksi dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Abdul Asis.
Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa tekanan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus menguat, seiring tuntutan agar skandal BTT dan proyek normalisasi sungai di Kepulauan Sula diusut hingga ke akar dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (ask)












