DPRD Halsel Soroti Proyek Bronjong Jojame Senilai 3,5 Miliar, Desak Kejari Usut

Irawan Adam

PENAMALUT.COM, LABUHA – Proyek pekerjaan darurat normalisasi dan penguatan tebing sungai (bronjong) di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Halsel Daerah Pemilihan (Dapil) I, Irawan Adam.

Proyek yang dikelola BPBD Halmahera Selatan dan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu diduga kuat bermasalah dan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Labuha Indah Berkarya dengan kontraktor Billy Theodorus.

Berdasarkan kondisi di lapangan, konstruksi bronjong dilaporkan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini. Struktur bangunan terlihat melemah, susunan batu bergeser, bahkan terjadi penurunan konstruksi di sejumlah titik, meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan.

Proyek bronjong di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Irawan menilai, indikasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Kalau kondisi fisiknya sudah seperti itu, maka Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan wajib turun tangan. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pekerjaan yang diduga asal jadi,” tegas Irawan kepada wartawan, Selasa (10/2).

Menurut politisi Partai Perindo itu, proyek dengan durasi kontrak 150 hari kalender seharusnya menghasilkan konstruksi yang kuat dan berumur panjang, terlebih Desa Jojame dikenal sebagai wilayah rawan banjir yang membutuhkan infrastruktur pengaman sungai berkualitas.

“Yang dikerjakan ini penguatan tebing sungai, bukan pekerjaan sementara. Kalau baru selesai sudah rusak, lalu bagaimana fungsinya melindungi masyarakat dari banjir?” katanya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak kontraktor pelaksana maupun BPBD Halsel sebagai instansi teknis penanggung jawab kegiatan.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka ada pihak yang harus bertanggung jawab. Ini tidak bisa ditutup-tutupi,” ujarnya.

Irawan secara terbuka mendesak Kejari Halmahera Selatan untuk menjadikan proyek bronjong Desa Jojame sebagai objek pengawasan dan penindakan hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.

“Sebagai wakil rakyat dari Dapil I, saya punya kewajiban moral dan politik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat jadi korban proyek bermasalah yang dibiayai uang negara,” tandasnya. (rul/ask)