DAERAH  

Tanpa Musyawarah Desa, APBDes Saketa Dinilai Cacat Prosedur

Kantor Desa Saketa

PENAMALUT.COM, LABUHA – Praktik pemerintahan Desa Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam publik. Selama tahun anggaran 2023 hingga 2025, Kepala Desa Saketa diduga menetapkan APBDes Perubahan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Ironisnya, dugaan pelanggaran serius tersebut seolah luput dari pengawasan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, sehingga memunculkan kecurigaan publik. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ditundukkan oleh kekuasaan kepala desa?

Musyawarah Desa bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah forum tertinggi pengambilan keputusan strategis di desa, sekaligus ruang partisipasi rakyat dalam menentukan arah pembangunan. Tanpa Musdes, seluruh kebijakan desa kehilangan legitimasi hukum dan demokratis.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Musdes merupakan forum permusyawaratan desa untuk membahas hal-hal strategis. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, yang secara tegas menjadikan Musdes sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan selanjutnya APBDes.

Dengan demikian, APBDes dan LPJ yang disusun tanpa Musdes secara hukum dapat dinilai cacat prosedural sejak awal.

“Kalau Musdes tidak ada, lalu siapa yang menyetujui anggaran? Apakah rakyat hanya dianggap penonton?” kata salah satu warga Saketa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/2).

Alasan klasik yang kerap digunakan pemerintah desa, yakni tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaan Musdes, dinilai tidak berdasar. Biaya Musdes merupakan bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan desa dan wajib dianggarkan dalam APBDes. Menjadikan anggaran sebagai dalih justru menunjukkan kelalaian atau kesengajaan dalam perencanaan.

Penghapusan Musdes tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 24 UU Desa yang mengamanatkan asas partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Secara normatif, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak menolak Raperdes dan APBDes yang tidak melalui Musdes, bahkan melaporkan kepala desa kepada bupati, inspektorat, atau aparat penegak hukum. Namun, hingga kini tidak terlihat langkah tegas dari BPD maupun pengawas internal pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan.

Ketika pelanggaran prosedural terjadi berulang kali, namun tidak berujung pada sanksi, publik mulai menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

“Kalau rakyat kecil salah, cepat diproses. Tapi kalau pejabat desa melanggar aturan terang-terangan, kenapa dibiarkan?” ujar seorang tokoh pemuda setempat.

Penghapusan Musdes berarti keputusan publik diambil tanpa partisipasi rakyat, membuka ruang gelap pengelolaan anggaran, dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dana desa.

Kepala desa bukan penguasa mutlak. Ia adalah pelayan rakyat yang bekerja atas mandat demokrasi. Ketika ruang musyawarah ditutup, yang dihancurkan bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Publik kini menanti sikap tegas Bupati Halmahera Selatan, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri untuk menguji kembali legalitas APBDes dan LPJ Desa Saketa.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya demokrasi desa, tetapi wibawa hukum itu sendiri.

Sementara Kepala Desa Saketa belum dapat dikonfirmasi media ini hingga berita ditayangkan. (ask)