Bela Hutan dan Lautnya, 14 Warga Sagea-Kiya Dipanggil Polisi

Warga Sagea-Kiya saat melakukan aksi mempertahankan hutan dan lautnya beberapa waktu lalu

PENAMALUT.COM, WEDA – Pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menuai sorotan. Warga yang sebelumnya melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang nikel PT Mining Abadi Indonesia (MAI) itu dinilai sedang memperjuangkan hak hidupnya, bukan melakukan kejahatan.

Bagi masyarakat Sagea-Kiya, aksi blokade yang dilakukan pada Senin (9/2) bukanlah bentuk penghalangan semata, melainkan upaya mempertahankan hutan, kebun, sungai, dan wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Ini bukan soal melawan hukum. Ini soal mempertahankan ruang hidup kami. Kalau hutan rusak, laut ditimbun, lalu kami harus hidup dari mana?” ujar salah satu perwakilan warga dalam pernyataan solidaritas.

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, menegaskan bahwa 14 warga yang menerima surat panggilan masih berupaya mencari pendampingan hukum, sebelum memenuhi panggilan klarifikasi.

“Kami ingin memastikan hak-hak warga dilindungi. Jangan sampai ada kesan bahwa warga yang bersuara justru ditekan. Mereka hanya ingin memastikan lingkungan tetap aman untuk anak cucu,” tegas Rifya.

Menurutnya, sebelum aksi terjadi, warga telah menyuarakan kekhawatiran atas dugaan persoalan izin operasional perusahaan. Namun aspirasi tersebut dinilai tidak mendapat respons yang memadai.

“Kalau dari awal ada transparansi dan dialog terbuka, situasi tidak akan sampai seperti ini,” tambahnya.

Direktur WALHI Maluku Utara, Faizal Ratuela, secara tegas menyatakan dukungan terhadap warga Sagea-Kiya. Ia menilai, tindakan warga adalah ekspresi sah dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Jadi aparat harus berhati-hati dan tidak semena-mena,” jelasnya.

Menurut Faizal, konflik seperti ini sering terjadi ketika kepentingan investasi lebih diutamakan dibanding keselamatan ruang hidup masyarakat.

“Warga itu sudah ada jauh sebelum investasi masuk. Mereka punya sejarah, punya tanah, punya laut yang diwariskan turun-temurun. Jangan sampai negara terlihat lebih cepat melindungi korporasi daripada melindungi rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan profesional.

“Kalau ada dugaan persoalan izin perusahaan, itu juga harus diperiksa secara terbuka. Penegakan hukum tidak boleh hanya satu arah,” katanya.

Sementara Polda Malut menyebut pemanggilan masih sebatas klarifikasi dan bertujuan mencari titik temu. Namun masyarakat berharap proses tersebut tidak berkembang menjadi kriminalisasi.

Warga Sagea-Kiya menegaskan mereka tidak anti pembangunan. Mereka hanya ingin memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin hidup tenang di tanah kami sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat Sagea.

Kini, publik Maluku Utara menunggu langkah aparat selanjutnya. Apakah pendekatan dialog dan keadilan yang akan dikedepankan, atau justru jalur hukum yang diterapkan. (ask)