PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Publik pun ramai-ramai menyoroti peran dan tanggung jawab Sekretaris DPRD (Sekwan) yang tidak bisa dilepaskan dari jeratan hukum.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Faisal Malik, menegaskan bahwa posisi Sekwan tidak bisa dipandang sebatas jabatan administratif, sebab dalam struktur pengelolaan anggaran, Sekwan juga melekat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut Faisal, melekatnya fungsi KPA pada jabatan Sekwan menjadikan posisi tersebut berada di garis depan pertanggungjawaban hukum ketika terjadi dugaan penyimpangan anggaran. Hal itu menjadi relevan seiring penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Maluku Utara yang kini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Dalam struktur birokrasi keuangan daerah, KPA bukan sekadar jabatan teknis administratif. Ia adalah pengendali pelaksanaan anggaran. Ketika Sekwan merangkap sebagai KPA, maka secara normatif ia memegang kendali strategis atas penggunaan anggaran sekretariat DPRD,” tegas Faisal, Jumat (13/2)
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mengindikasikan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. Pada fase ini, fokus penegak hukum tidak lagi pada dugaan peristiwa semata, melainkan pada penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Jika pada penyelidikan fokusnya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, maka penyidikan bertujuan mengurai siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Faisal menilai, dalam konteks Sekretariat DPRD, jabatan Sekwan memiliki karakteristik unik sekaligus berisiko tinggi. Secara administratif, Sekwan merupakan bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Namun dalam praktiknya, Sekwan juga menjadi motor penggerak seluruh kebutuhan operasional DPRD.
Dalam fungsi tersebut, Sekwan melalui Sekretariat DPRD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar pembiayaan kegiatan DPRD, mulai dari rapat, kunjungan kerja, sosialisasi peraturan daerah hingga operasional kelembagaan.
“Ketika Sekwan bertindak sebagai KPA, maka ia tidak hanya menyusun perencanaan anggaran, tetapi juga mengendalikan pelaksanaan, memverifikasi penggunaan, hingga mempertanggungjawabkan realisasi anggaran tersebut,” jelas Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unkhair itu.
Ia menambahkan, secara normatif penyusunan anggaran Sekretariat DPRD memang didasarkan pada kebutuhan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD. Namun secara administratif dan teknis, proses perhitungan, penyesuaian standar harga, hingga integrasi ke dalam rancangan APBD tetap berada dalam kendali Sekwan sebagai KPA.
Bahkan, lanjut Faisal, Sekwan juga berperan dalam koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar usulan anggaran Sekretariat DPRD dapat masuk dalam struktur APBD secara keseluruhan.
Dengan posisi tersebut, menurutnya, sangat sulit memisahkan tanggung jawab KPA dari siklus pengelolaan anggaran. Karena itu, dalam proses penyidikan, penelusuran peran KPA menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi perkara korupsi anggaran.
“Secara hukum, pertanggungjawaban pidana memang harus berbasis alat bukti. Namun dalam sistem pengelolaan anggaran, KPA adalah simpul kendali. Jika terjadi penyimpangan, maka sangat wajar jika penyidik menelusuri peran KPA secara mendalam,” tandasnya.
Faisal juga mengingatkan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan memetakan secara jelas rantai kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang menikmati aliran anggaran.
“Kasus korupsi anggaran tidak pernah berdiri sendiri. Biasanya melibatkan jejaring kewenangan. Namun posisi KPA, apalagi yang melekat pada Sekwan, merupakan titik yang sulit dilepaskan dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,” pungkasnya. (udi/ask)












