Praktisi Hukum Desak Kejati Seret Mantan Sekwan dalam Kasus Tunjangan DPRD Malut

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diminta lebih serius dan progresif dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan itu disampaikan praktisi hukum, Safrin Samsudin Gafar, menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski belum ada penetapan tersangka, Safrin menegaskan Kejati tidak boleh ragu menyeret mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Abubakar Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Safrin, posisi sekwan bukan sekadar pejabat administratif, melainkan figur sentral dalam tata kelola keuangan DPRD. Dengan kapasitas sebagai KPA, Abubakar dinilai memegang kunci otoritas dalam proses pencairan anggaran, termasuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

“Peran sekwan tidak bisa dipersempit hanya sebagai pelaksana teknis. Ia memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran material setiap dokumen pengeluaran anggaran,” tegas Safrin, Minggu (15/2).

Ia merujuk Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa pejabat penandatangan dokumen pengeluaran bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul. Karena itu, dalih menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.

Safrin menilai, meskipun terdapat Pergub Nomor 7 Tahun 2019, sekwan tetap wajib melakukan verifikasi material, termasuk memastikan besaran tunjangan sesuai asas kepatutan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

“Kalau angka itu tidak berdasar pada appraisal independen yang sah, maka KPA wajib menolak pencairan. Mengabaikan verifikasi adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administratif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat terpenuhi apabila terbukti ada kesengajaan memfasilitasi anggaran yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Di sini letak mens rea atau niat jahatnya. Jika secara sadar memfasilitasi anggaran yang menguntungkan 45 anggota DPRD dan merugikan APBD, itu adalah abuse of power,” tegasnya.

Terkait dalih menjalankan perintah atasan, Safrin mengingatkan bahwa doktrin perintah jabatan hanya berlaku bila perintah tersebut sah secara hukum. Ia merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa perintah yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum.

“Jika perintah itu melanggar undang-undang, pelaksananya tetap dapat dipidana, termasuk berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta,” jelasnya.

Safrin juga memaparkan sejumlah regulasi yang memperkuat pertanggungjawaban KPA, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengadopsi prinsip medepleger atau turut serta.

Ia menegaskan, tanpa tanda tangan sekwan dalam SPM, pencairan anggaran yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu tidak mungkin terjadi.

“Ini bukan sekadar kekeliruan prosedur. Jika benteng anggaran sengaja dibuka, maka itu permufakatan jahat yang sistematis. Peran sekwan tidak bisa lagi diposisikan sebagai saksi semata, tetapi harus diuji sebagai pelaku,” pungkasnya. (ask)