PENAMALUT.COM, TERNATE — Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (2/3) tadi, menyoroti dugaan pelanggaran dalam relokasi lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Halmahera Barat.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam orasinya menyampaikan adanya dugaan kejanggalan pada proyek Kementerian Kesehatan RI yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat tersebut.
Menurut Yuslan, proyek RS Pratama Halbar telah menghabiskan anggaran negara lebih dari Rp15 miliar dari total pagu Rp42 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra melalui skema DAK-APBN tahun 2024.
“Progres pembangunan RS Pratama sudah sekitar 39,960 persen, dengan anggaran yang telah dikuras sebesar Rp15.054.392.121. Pembayaran tahap I sebesar Rp11.287.937.307 dan tahap II sebesar Rp3.766.514.814,” ungkap Yuslan.
Ia menegaskan, proyek senilai Rp42.946.393.871 itu kemudian terhenti karena Bupati Halmahera Barat bersama Dinas Kesehatan diduga melanggar ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pembangunan RS Pratama.
Yuslan menyebut, lokasi pembangunan yang semula ditetapkan di Kecamatan Loloda diduga telah direlokasi oleh Bupati Halbar ke Kecamatan Ibu tanpa persetujuan Kemenkes. Bahkan, pengalihan lokasi disebut terjadi setelah penandatanganan kontrak antara pihak rekanan dan Dinas Kesehatan tanpa melalui mekanisme Contract Change Order (CCO).
“Dalam praktik manajemen proyek, kontrak awal mengatur detail lingkup pekerjaan, biaya hingga jadwal, termasuk penetapan lokasi. Jika terjadi perubahan, harus ada instrumen hukum yang sah. Namun Pemkab Halbar diduga mengabaikan mekanisme tersebut,” tegasnya.
Massa aksi mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelidiki proyek pembangunan RS Pratama Halmahera Barat.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Bupati Halbar, Kepala Dinas Kesehatan Halbar, serta Direktur PT Mayasa Mandala Putra untuk dimintai keterangan. (ask)
















