PENAMALUT.COM, TERNATE – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Mrasaoly, kini berada dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023. Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-Malut) mendesak aparat penegak hukum segera menaikkan status perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Desakan itu disuarakan dalam aksi yang digelar di sejumlah titik di Kota Ternate, Senin (2/3). Koalisi yang terdiri dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate dan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Koordinator Aksi LPI Malut, Abdul Asis Basrah, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi hibah/bansos senilai Rp 1.769.000.000 pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate sudah memiliki dasar temuan audit.
“Kami mendesak Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menaikkan status perkara dan menetapkan Sekda Kota Ternate sebagai tersangka,” tegas Abdul Asis.
Menurut dia, desakan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang disebut telah mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran hibah dan bansos tahun 2023.
Selain itu, juga terdapat dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 senilai Rp 1,6 miliar, proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai Rp 1,3 miliar, dugaan mark up renovasi papan nama Taman Asmaul Husna di depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate senilai Rp 1 miliar. Masalah pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang yang disebut melibatkan mantan Kadis Perkim Kota Ternate yang saat ini menjabat Sekda Kota Ternate.
DPRD Dinilai Pasif
FBAK-Malut juga menyoroti sikap DPRD Kota Ternate yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai dugaan persoalan di lingkup Pemkot.
“DPRD seharusnya menjadi garda pengawas, bukan justru terkesan membisu di tengah banyaknya isu yang mencuat,” ujar Abdul Asis.
Mereka menilai, jika pengawasan politik berjalan efektif sejak awal, sejumlah persoalan dugaan korupsi tidak akan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Minta Penegak Hukum Tidak Tebang Pilih
Dalam pernyataannya, FBAK-Malut menekankan pentingnya prinsip equality before the law ditegakkan oleh aparat penegak hukum, baik oleh Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Koordinator GPM Ternate, Juslan J. Hi Latif, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah hukum yang jelas.
“Publik menunggu keberanian penegak hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara,” tandasnya.
FBAK-Malut memastikan tekanan publik akan terus dilakukan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara dugaan korupsi hibah dan bansos tersebut.
Mereka bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum di Kota Ternate.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Kota Ternate maupun penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait desakan tersebut. (ask)
















