PENAMALUT.COM, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan dihadiri 21 anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Pengesahan ranperda tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Keputusan itu ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan Ketua DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.
Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadhan memiliki makna penting dalam pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, Ramadhan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.
“Ramadhan mengingatkan kita bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, tetapi dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Ia menilai, pengesahan perda ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga bagian dari ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap akan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan perda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Ketua DPRD Ade Kama menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama oleh kepala daerah dan DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Menurutnya, perda juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Ade Kama menjelaskan bahwa ranperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi intensif antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Proses pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan dilakukan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, juru bicara panitia kerja menyampaikan laporan akhir pembahasan. Seluruh fraksi DPRD yang hadir menyatakan persetujuan agar rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.












