PT MAI dan Zhong Hea Diduga Gunakan Jalan Nasional Sebelum Izin Resmi Terbit

PENAMALUT.COM, TERNATE – Aktivitas tambang nikel milik PT Maining Abadi Indonesia (MAI) dan PT Zhong Hea di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga kuat telah menggunakan ruas jalan nasional Weda–Sagea untuk kegiatan operasional sebelum izin resmi penggunaan badan jalan diterbitkan oleh pemerintah.

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pemanfaatan infrastruktur negara, khususnya terkait pengangkutan ore nikel menggunakan kendaraan berat yang melintasi jalan nasional.

Kepala CSR PT MAI, Felix, sebelumnya menyatakan bahwa izin penggunaan jalan telah dimiliki sejak tahun 2025. “Untuk izin itu kita lengkap kok, 2025,” ujarnya, Jumat (17/4).

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan data resmi Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. BPJN menegaskan bahwa izin penggunaan ruas jalan tersebut baru diterbitkan pada Kamis (16/4/2026).

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengangkutan ore nikel oleh perusahaan telah berlangsung sebelum izin penggunaan jalan nasional diterbitkan secara sah.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap aktivitas industri yang memanfaatkan badan jalan nasional wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari otoritas berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta sanksi denda.

Selain itu, penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase berat tanpa izin berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan biaya pemeliharaan negara, serta menimbulkan dampak lingkungan berupa sebaran material tambang di badan jalan. (ask)