PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang mencuat di lingkungan DPRD Kota Ternate, yang belakangan dikaitkan dengan dinamika internal “perang antara dua Nur”, dinilai tidak bisa lagi dipandang sekadar persoalan administratif. Indikasi yang berkembang justru mengarah pada dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim, menegaskan bahwa dalam perspektif good governance, setiap penggunaan anggaran publik wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Menurutnya, setiap ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, terutama terkait perjalanan dinas harus dilihat sebagai potensi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif.
“Secara normatif, apabila dugaan tersebut didukung bukti yang cukup, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan,” ujar Hendra, Kamis (23/4).
Ia juga menambahkan, jika dalam praktiknya ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen perjalanan dinas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana umum.
“Artinya, konstruksi hukum kasus ini tidak lagi berada semata di ranah administrasi, tetapi patut diduga telah masuk ke domain pidana dengan konsekuensi serius,” jelasnya.
Dalam konteks kelembagaan, Hendra menilai peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara serta memberikan dasar pembuktian awal. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan BPK terbatas pada fungsi audit dan tidak mencakup penegakan hukum pidana.
Hal serupa juga berlaku pada Badan Kehormatan DPRD yang hanya berfokus pada aspek etik dan disiplin internal, sehingga tidak cukup untuk menjangkau dimensi pidana dari persoalan tersebut.
“Oleh karena itu, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, temuan sementara BPK Perwakilan Maluku Utara menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja perjalanan dinas, khususnya di Sekretariat DPRD Kota Ternate. Selisih antara realisasi dan standar harga satuan (SHS) menjadi indikasi awal adanya praktik mark-up hingga potensi laporan fiktif.
Tak hanya itu, indikasi serupa juga ditemukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Koperasi dan UKM, yang memperlihatkan dugaan pola penyimpangan yang meluas lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, lebih dulu mengungkap persoalan tersebut ke publik. Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai “mainan lama” yang selama ini luput dari pembenahan.
“Kami ingin ini dibuka secara terang, supaya masyarakat tahu bagaimana anggaran itu digunakan,” kata Nurjaya, Rabu (22/4).
Ia menegaskan, langkahnya mendatangi kantor BPK bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya hanya ingin pengelolaan keuangan yang benar. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” ujarnya.
Meski demikian, Nurjaya mengaku menghadapi tekanan internal atas sikap terbukanya tersebut, termasuk perlakuan tidak menyenangkan saat menyuarakan persoalan itu di forum resmi DPRD.
“Saya siap dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Dengan temuan audit yang kini selaras dengan pengakuan internal DPRD, tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Ternate kian meningkat. Audit menyeluruh dan langkah penegakan hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan apakah dugaan ini berhenti pada pelanggaran administratif atau telah berkembang menjadi praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. (ask)












