DAERAH  

Kedisiplinan Anggota DPRD Tidore Disorot, BK Siapkan Sanksi untuk yang Sering Mangkir Paripurna

PENAMALUT.COM, TIDORE – Tingkat kedisiplinan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Dari total 25 anggota DPRD, hanya 21 orang yang tercatat hadir dalam sidang paripurna tersebut. Sementara empat anggota lainnya tidak mengikuti rapat, dengan rincian dua orang izin dan dua lainnya tanpa keterangan.

Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu. Ia menegaskan BK tidak akan tinggal diam terhadap anggota dewan yang berulang kali mangkir dari agenda resmi lembaga.

“Kalau baru satu dua kali, torang masih toleransi. Tapi kalau sudah berulang sampai melewati batas aturan, BK pasti tindak,” tegas Hamga kepada wartawan.

Menurut Hamga, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna. Anggota yang terus-menerus absen tanpa alasan yang jelas dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

Ia mengungkapkan, BK sebelumnya juga pernah memanggil salah satu anggota DPRD yang tercatat beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang turut ditembuskan ke fraksi dan partai politik terkait.

“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” ujarnya.

Hamga menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap anggota yang melanggar disiplin dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga rekomendasi sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” katanya.

Selain itu, BK memastikan seluruh data kehadiran anggota DPRD terdokumentasi dengan baik di sekretariat DPRD. Data tersebut mencakup anggota yang hadir, izin maupun yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Data hadir, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa cek langsung di sekretariat,” jelas Hamga.

Meski begitu, ia menilai persoalan kedisiplinan anggota dewan bukan hanya menjadi tanggung jawab BK semata. Fraksi-fraksi serta pimpinan DPRD juga diminta lebih aktif membina dan mengingatkan anggotanya agar tetap disiplin menghadiri agenda resmi lembaga.

“BK hanya bergerak ketika aturan dilanggar. Tapi untuk membangun kesadaran dan dorongan kepada anggota agar aktif, itu tugas bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” tandasnya.

Hamga menambahkan, rapat paripurna merupakan forum resmi lembaga yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, meski para anggota juga memiliki agenda komisi maupun kegiatan kedewanan lainnya di luar kantor.

“Kalau paripurna itu wajib. Karena itu forum resmi lembaga,” pungkasnya.