DAERAH  

Pangdam Dorong Pemda Halsel Tuntaskan Dokumen Perizinan Tiga Tambang Rakyat

Pangdam Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menuntaskan kelengkapan dokumen perizinan tiga tambang rakyat yang selama ini telah beroperasi. Menurutnya, legalitas pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi syarat penting agar aktivitas masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara tertib.

Tiga lokasi tambang rakyat yang dimaksud berada di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan, Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Hingga kini, ketiga tambang tersebut diketahui belum mengantongi WPR maupun IPR.

Mayjen TNI Dody Triwinarto mengatakan, proses pengurusan administrasi perlu segera didorong karena kewenangan penerbitan izin pertambangan rakyat berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tanggapan saya terkait izin tambang di tiga desa ini, saya mendorong Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk melengkapi dokumen administrasi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi karena tambang rakyat kewenangannya hanya sampai di Gubernur Maluku Utara. Tinggal dicek UKL-UPL-nya karena tidak sampai pada AMDAL,” kata Dody kepada wartawan saat kunjungan kerjanya di Halmahera Selatan, Sabtu (1/8).

Jenderal bintang dua itu mencontohkan penataan pertambangan rakyat di Gunung Botak yang kini mulai berjalan dengan baik setelah seluruh proses administrasi dan perizinan dipenuhi.

“Harapan saya, seperti di pertambangan rakyat Gunung Botak. Alhamdulillah sekarang sudah tertib, sudah kami jaga bersama sehingga tidak ada lagi pertambangan ilegal. Di sana sudah ada satu WPR dan 10 IPR yang sedang berproses,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat di kawasan Gunung Botak juga telah dihimpun dalam koperasi sebagai wadah resmi untuk mengelola aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan.

“Seluruh masyarakat di sana sudah dibentuk koperasi karena memang ada prosedurnya. Sekarang enam koperasi sudah berjalan, sementara empat koperasi lainnya masih dalam proses,” jelasnya.

Ia berharap penataan tambang rakyat di Halmahera Selatan dapat mengikuti pola yang diterapkan di Gunung Botak sehingga menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dody menegaskan, pengurusan WPR dan IPR tidaklah rumit selama ada komitmen dari pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk memenuhi persyaratan administrasi.

“Tinggal kita mau atau tidak. Kalau mau menjadi role model dan contoh, lihat di Gunung Botak. Itu yang pertama berjalan di Indonesia. Insyaallah semuanya sudah jelas, tidak ada lagi pandangan negatif karena semua bisa diawasi. Pola seperti itu bisa dikembangkan di Halmahera Selatan,” pungkasnya. (rul/ask)