PENAMALUT.COM, MABA — Aktivitas industri pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali Kukuba yang sebelumnya dikenal memiliki air jernih dilaporkan berubah menjadi kecokelatan setelah material sedimen masuk ke badan sungai.
Perubahan kondisi Kali Kukuba tersebut menjadi perhatian serius setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Timur pada Mei 2026 menemukan adanya indikasi material sedimen yang masuk ke aliran kali hingga menyebabkan perubahan warna air.
Material sedimen tersebut disebut berasal dari kawasan kegiatan PT Feni. Salah satu sumber yang menjadi sorotan adalah tanggul perusahaan yang mengalami kerusakan hingga material dari kawasan industri terbawa menuju sistem drainase dan badan air.
Dampaknya disebut tidak hanya dirasakan di Kali Kukuba. Material sedimen juga diduga terbawa hingga wilayah pesisir Teluk Buli, termasuk kawasan mangrove.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas sistem pengendalian lingkungan perusahaan, terutama dalam mencegah material dari kawasan industri masuk ke sungai dan kemudian terbawa menuju wilayah pesisir.
Persoalannya kini bukan semata-mata soal air Kali Kukuba yang berubah warna. Rangkaian kejadian tersebut juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan kawasan industri dilaksanakan, sejauh mana sistem pengendalian sedimentasi bekerja, serta bagaimana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan.
Sorotan kemudian melebar pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni.
Sejumlah pihak mempertanyakan proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan maupun perubahan dokumen AMDAL perusahaan, terutama menyangkut konsultasi publik dan sejauh mana masyarakat yang berpotensi terdampak diberikan ruang untuk mengetahui rencana kegiatan, menyampaikan keberatan, serta memberikan masukan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena AMDAL bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi potensi dampak kegiatan sekaligus merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Sorotan juga muncul terhadap proses pembahasan lingkungan yang disebut berlangsung di Jakarta dan menghadirkan sejumlah tokoh. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat yang berada paling dekat dengan wilayah kegiatan mendapatkan ruang partisipasi secara langsung.
Namun, manajemen PT Feni memberikan penjelasan berbeda mengenai status AMDAL perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan dokumen AMDAL telah diselesaikan pada 2025. Sementara kegiatan konsultasi publik yang berlangsung pada 2026 disebut berkaitan dengan proses revisi atau penyempurnaan dokumen AMDAL.
Perusahaan juga menyatakan proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan AMDAL PT Feni tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya dokumen.
Yang perlu dipastikan adalah status persetujuan lingkungannya, substansi dokumen, kesesuaian antara rencana kegiatan dengan aktivitas di lapangan, serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Setelah sorotan terhadap persoalan lingkungan menguat, PT Feni melakukan sejumlah langkah pengendalian.
Di antaranya penghentian sementara aktivitas di area yang dianggap berkaitan dengan persoalan sedimentasi, pemasangan geotekstil dan silt curtain, serta pembersihan saluran drainase.
Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam upaya mengendalikan material sedimen agar tidak kembali terbawa menuju badan air dan kawasan pesisir.
Namun, pemasangan fasilitas pengendalian sedimentasi belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan.
Efektivitas fasilitas tersebut tetap perlu diuji di lapangan. Apakah mampu menahan material sedimen? Apakah berfungsi sebagaimana mestinya? Dan apakah sistem pengelolaan tersebut telah memenuhi kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan dan data yang terukur.
Persoalan paling mendasar yang kini membutuhkan jawaban adalah sumber utama sedimentasi di Kali Kukuba dan Teluk Buli.
Apakah seluruh material berasal dari kawasan kegiatan PT Feni, atau terdapat sumber sedimentasi lain?
Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air dan sedimen, serta perbandingan data kondisi lingkungan sebelum dan setelah aktivitas industri berlangsung.
Parameter kualitas air juga penting diperiksa untuk mengetahui apakah perubahan warna air hanya berkaitan dengan peningkatan beban sedimen atau terdapat perubahan parameter lingkungan lainnya.
Begitu pula dengan kondisi pesisir Teluk Buli dan kawasan mangrove yang disebut terdampak material sedimentasi.
Jika terdapat perubahan kualitas lingkungan, maka perlu diketahui tingkat, sebaran, serta sumber material yang menyebabkannya.
Persoalan PT Feni pada akhirnya menguji satu hal penting: apakah AMDAL benar-benar menjadi instrumen pengendalian dampak lingkungan atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif.
Sebab, keberadaan AMDAL tidak otomatis menjamin tidak adanya dampak lingkungan. Komitmen lingkungan justru diuji ketika aktivitas industri berlangsung dan potensi dampak mulai muncul di lapangan.
Karena itu, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Pertama, dari mana sumber utama sedimentasi yang masuk ke Kali Kukuba dan Teluk Buli?
Kedua, bagaimana kondisi kualitas air dan sedimen berdasarkan hasil pengujian resmi?
Ketiga, apakah seluruh aktivitas PT Feni telah sesuai dengan persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL?
Keempat, apakah kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan telah dilaksanakan secara efektif?
Kelima, apakah masyarakat yang berpotensi terdampak telah dilibatkan sesuai ketentuan dalam proses AMDAL?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup berdasarkan pernyataan sepihak. Pemeriksaan dokumen resmi, inspeksi lapangan, pengujian laboratorium, serta keterbukaan informasi dari pemerintah dan perusahaan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Masyarakat di sekitar kawasan industri tentu membutuhkan kepastian bahwa aktivitas investasi tidak mengorbankan sungai, pesisir, dan sumber penghidupan mereka.
Di sisi lain, perusahaan juga membutuhkan kepastian hukum mengenai standar lingkungan yang wajib dipenuhi serta hasil pengawasan pemerintah terhadap kegiatan mereka.
Karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan di kawasan PT Feni membutuhkan proses yang transparan dan berbasis data.
Dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan perlu dapat diperiksa sesuai ketentuan. Hasil pengawasan pemerintah juga penting disampaikan secara terbuka, terutama terkait kondisi Kali Kukuba dan Teluk Buli.
Sebab, Kali Kukuba bukan sekadar aliran air yang melintas di sekitar kawasan industri. Begitu pula Teluk Buli bukan hanya hamparan perairan di sekitar kawasan investasi.
Keduanya merupakan bagian dari ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
Ketika air sungai berubah warna dan material sedimen mencapai pesisir, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra sebuah perusahaan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah dan komitmen perlindungan lingkungan di tengah ekspansi industri nikel di Halmahera Timur. (ask)














