PENAMALUT.COM, TERNATE — Aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan menyusul persoalan legalitas penggunaan kawasan hutan.
Di tengah aktivitas puluhan tambang rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah Halsel, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengungkapkan baru satu aktivitas pertambangan rakyat yang diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Tahir, menyebut aktivitas tambang rakyat yang diketahui telah memiliki PPKH berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Tambang tersebut merupakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Hasan Hanafi.
“Yang kita ketahui, yang sudah mendapatkan PPKH itu IPR Hasan Hanafi,” kata Basyuni, Senin (21/9).
Menurutnya, kepemilikan izin pertambangan tidak serta-merta menjadi dasar bahwa kegiatan dapat beroperasi di dalam kawasan hutan. Jika lokasi tambang berada di kawasan hutan, pelaku usaha wajib memastikan legalitas penggunaan kawasan tersebut sesuai ketentuan.
Basyuni menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan seperti IPR maupun IUP berada pada instansi yang membidangi sumber daya mineral. Sementara itu, Dinas Kehutanan memiliki kewenangan untuk memastikan aspek penggunaan kawasan hutan.
“Kalau masuk kawasan hutan, harus dilihat apakah ada PPKH atau tidak,” ujarnya.
Selain IPR milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Basyuni menyebut pihaknya juga mengetahui adanya aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Gunung Sibela.
Namun, kejelasan status kawasan serta kelengkapan persetujuan penggunaan kawasan untuk aktivitas pertambangan lainnya masih perlu dilakukan pengecekan.
Dinas Kehutanan Maluku Utara, kata Basyuni, akan terus menelusuri dan memvalidasi posisi berbagai aktivitas pertambangan yang berlangsung di Halsel, terutama yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Harus kita validasi dulu posisi kawasannya,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena terdapat banyak aktivitas pertambangan rakyat di Halsel, sementara berdasarkan pengetahuan Dinas Kehutanan Maluku Utara, baru satu IPR yang diketahui telah mengantongi PPKH.
Karena itu, status penggunaan kawasan hutan pada aktivitas tambang rakyat lainnya masih menjadi persoalan yang perlu dipastikan melalui verifikasi dan pengecekan dokumen perizinan.
Dinas Kehutanan Maluku Utara memastikan penelusuran terhadap legalitas kawasan akan terus dilakukan agar aktivitas pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan tidak berjalan tanpa dasar hukum penggunaan kawasan yang jelas. (ask)












