PENAMALUT.COM, JAILOLO — Pencopotan sementara AKBP Teguh Patriot dari jabatan Kapolres Halmahera Barat bukan sekadar pergantian pejabat biasa.
Keputusan tersebut muncul setelah adanya Nota Pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara yang berkaitan dengan hasil pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu di lingkungan Polres Halmahera Barat.
Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Kapolda Maluku Utara Nomor: Sprin/915/IX/KEP./2026, yang diterbitkan setelah Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) Polda Maluku Utara pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam surat tersebut, Nota Pengawasan Itwasda Polda Maluku Utara Nomor: B/ND-95/IX/WAS.2/2026/Itwasda tertanggal 17 September 2026 disebut sebagai salah satu dasar keputusan pemberhentian sementara Teguh Patriot dari jabatan Kapolres Halbar.
Pencopotan sementara ini berkaitan dengan persoalan yang ditemukan atau menjadi perhatian dalam proses pengawasan internal di lingkungan Polres Halmahera Barat.
Namun, surat perintah tersebut tidak menyatakan bahwa AKBP Teguh Patriot telah diberhentikan dari dinas Polri ataupun telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Status Teguh saat ini adalah diberhentikan sementara dari jabatan Kapolres Halbar dan selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polda Maluku Utara sambil menunggu proses lebih lanjut.
Untuk sementara, Kapolda Maluku Utara menunjuk AKBP Muhammad Musni yang saat ini menjabat Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, sebagai Plt Kapolres Halmahera Barat.
Muhammad Musni diperintahkan mengambil alih tugas dan tanggung jawab Kapolres Halbar, termasuk memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, menjaga kondusivitas keamanan daerah, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Kapolda.
Penunjukan tersebut berlaku sementara sampai pimpinan Polri menetapkan pejabat definitif Kapolres Halmahera Barat.
Keputusan pencopotan sementara ini membuat isi Audit dengan Tujuan Tertentu di Polres Halbar menjadi sorotan.
Sebab, dokumen pengawasan itulah yang disebut secara eksplisit dalam surat perintah Kapolda sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan terhadap jabatan Teguh Patriot. (adi/ask)












