PENAMALUT.COM, TERNATE — Proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate kembali menjadi perhatian. Di tengah pemeriksaan yang masih berlangsung, muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba memengaruhi atau menghentikan proses hukum perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, terdapat pihak yang disebut memiliki akses kepada pejabat di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Pihak tersebut dikabarkan tengah didekati oleh oknum pejabat di Kota Ternate. Bahkan, beredar informasi bahwa ada upaya untuk membuka akses guna bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara.
Namun, informasi mengenai dugaan pendekatan dan upaya memengaruhi proses hukum tersebut sejauh ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Munculnya informasi itu menjadi penting untuk diklarifikasi, mengingat perkara perjalanan dinas DPRD Kota Ternate masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya serius menangani dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Menurut Kapolda, penyidik bekerja secara teliti dan berhati-hati dalam mengumpulkan alat bukti. Kehati-hatian itu dilakukan agar proses hukum yang ditempuh memiliki dasar yang kuat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
Di meja penyidik Polda Maluku Utara kini terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ternate dengan nilai sekitar Rp26,39 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang digunakan.
Pertanyaan utama justru berada pada pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. Apakah seluruh perjalanan benar-benar dilakukan? Apakah tiket, hotel, uang harian, transportasi dan komponen perjalanan lainnya sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan? Serta, apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual?
Polda Maluku Utara melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, polisi menyebut telah memeriksa lima saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen.
Kemudian pada 11 September 2026, penyidik kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi.
Polda menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti yang diperoleh dinilai telah mencukupi.
Surat penyidik tertanggal 6 Agustus 2026 juga menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penelusuran.
Melalui proses tersebut, Polda Maluku Utara melakukan verifikasi, pengumpulan bahan keterangan serta pengumpulan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Dalam perkara perjalanan dinas, pencocokan dokumen menjadi bagian penting untuk menguji apakah perjalanan yang dipertanggungjawabkan benar-benar terjadi.
Dokumen tiket dapat dibandingkan dengan manifest perjalanan. Bukti hotel dapat dicocokkan dengan waktu dan lokasi perjalanan. Surat tugas, agenda kegiatan, daftar penerima uang harian hingga transaksi rekening juga dapat menjadi bagian dari rangkaian verifikasi.
Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukumnya, Nurjaya turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Dokumen tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pencocokan penyidik dengan dokumen lain yang dimiliki Sekretariat DPRD maupun pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan dalam perkara ini juga tidak berhenti pada anggota DPRD. Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, juga telah diperiksa penyidik bersama sejumlah pihak lainnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara, termasuk mekanisme penganggaran, pelaksanaan perjalanan dinas, pencairan anggaran hingga pertanggungjawabannya.
Karena itu, munculnya informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses hukum patut menjadi perhatian publik dan internal Polda Maluku Utara.
Kapolda Irjen Pol Arif Budiman dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sekaligus memberikan penjelasan apabila terdapat informasi mengenai dugaan intervensi terhadap penanganan perkara.
Publik kini menunggu satu hal, apakah seluruh rangkaian pemeriksaan dan dokumen yang telah dikumpulkan akan mampu menjawab dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp26,39 miliar tersebut. (xel)












