PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan kasus pembunuhan Ali Daud, warga Desa Banemo, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menuai sorotan. Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) di Jakarta mempertanyakan langkah Polda Maluku Utara yang menyebut pelaku pembunuhan diduga berasal dari kelompok nomaden.
Ali Daud ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada 2 April 2026. Kondisi jasad korban disebut sangat mengenaskan. Sejumlah organ tubuhnya mengalami kerusakan dan ditemukan 19 luka pada tubuh korban.
Bagi Formapas, penyebutan kelompok nomaden tidak boleh menjadi titik akhir penyelidikan. Mereka menilai polisi harus tetap memburu individu yang diduga terlibat dan mengungkap rangkaian fakta yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP Formapas Maluku Utara, Brayen Putra Lajame, mengatakan temuan anak panah tradisional dan bivak di sekitar lokasi kejadian belum cukup untuk menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan.
“Jangan jadikan klaim kelompok nomaden sebagai dalih atas lambannya pengungkapan kasus. Anak panah tradisional itu bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar untuk memanipulasi jejak dan pengalihan penyidik. Polisi harus terukur dan tidak berspekulasi,” ujar Brayen.
Menurutnya, penyidik harus menguji seluruh kemungkinan berdasarkan bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, identifikasi kelompok atau pola hidup tertentu tidak otomatis menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara tersebut: siapa pelaku pembunuhan Ali Daud dan apa motifnya.
Brayen juga menyoroti berbagai langkah yang telah dilakukan dalam penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 33 saksi serta pelibatan sejumlah pihak dan penggunaan metode penelusuran tertentu.
“Pemeriksaan 33 saksi dan pelibatan lembaga tinggi tidak ada artinya jika penegakan hukumnya berhenti pada narasi yang tidak berujung. Menyebut pelaku cenderung kelompok nomaden tanpa menangkap individunya justru menciptakan stigma negatif bagi masyarakat adat dan memperkuat preseden impunitas di Halmahera Tengah,” tuturnya.
Formapas menilai penyidikan kasus tersebut harus diarahkan pada pembuktian konkret, termasuk menelusuri seluruh kemungkinan motif dan keterlibatan pihak lain jika bukti mengarah ke sana.
Karena itu, Formapas mendesak Kapolda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Ditreskrimum. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyidikan tidak berhenti pada identifikasi kelompok atau dugaan awal, tetapi berlanjut hingga menemukan individu yang bertanggung jawab secara hukum.
Formapas juga meminta alasan geografis maupun dugaan pola hidup pelaku tidak dijadikan hambatan untuk memperlambat proses pengungkapan kasus.
Selain itu, Mabes Polri dan Komnas HAM diminta memberikan asistensi serta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
“Keadilan untuk almarhum Ali Daud dan kepastian hukum bagi warga Halmahera Tengah tidak boleh digadaikan dengan alasan-alasan yang mengambang. Polisi harus membuktikan profesionalismenya,” tegas Brayen.
Kasus Ali Daud kini menjadi sorotan karena publik tidak hanya menunggu penjelasan mengenai siapa kelompok yang diduga terlibat, tetapi juga menantikan kepastian mengenai siapa pelaku konkret, bagaimana pembunuhan itu terjadi, dan apa motif di baliknya. (xel)











