PENAMALUT.COM, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Ranperda APBD-P tahun anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung Senin (22/9) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama, yang juga Koordinator Badan Anggaran DPRD.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor: 433/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di mana terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD menyepakati langkah-langkah penyempurnaan agar dokumen Ranperda Perubahan APBD dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut poin-poin penting hasil evaluasi:
Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi menekankan perlunya penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat agar selaras dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
TAPD memastikan bahwa seluruh koreksi dan penyesuaian telah dilakukan sehingga angka dalam Ranperda APBD-P sesuai dengan alokasi terbaru.
Belanja Wajib pada Layanan Dasar Kesehatan
Evaluasi mencatat bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
Beberapa pelayanan kesehatan dasar, seperti pelayanan bagi usia pendidikan dasar, usia produktif, hingga usia lanjut, belum tercermin memadai dalam anggaran.
Menanggapi hal itu, TAPD menjelaskan bahwa telah dilakukan penganggaran melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan, sehingga kebutuhan layanan dasar masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Program dan Kegiatan Teknis Lainnya
Catatan teknis lain dari evaluasi, baik yang berkaitan dengan koreksi nominal, penyesuaian nomenklatur belanja, maupun penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, telah ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam dokumen hasil penyempurnaan.
Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rapat ini memberikan apresiasi atas respons cepat dan langkah penyesuaian yang dilakukan oleh TAPD.
DPRD menegaskan bahwa pembahasan hasil evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan untuk memastikan APBD Perubahan 2025 benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, TAPD menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dalam rangka menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, pelaksanaan APBD Perubahan Tahun 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan, memperkuat layanan dasar masyarakat, serta mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap hasil pembahasan bersama.
Dengan selesainya rapat pembahasan dan penandatanganan keputusan tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah menunjukkan sinergi kuat dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.