PENAMALUT.COM, LABUHA – Proyek darurat normalisasi dan penguatan tebing sungai (bronjong) di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp 3,5 miliar, terancam gagal fungsi.
Ironisnya, proyek yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel itu sudah menunjukkan kerusakan serius meski belum genap setahun selesai dikerjakan. Ini memunculkan dugaan kuat kelalaian hingga potensi pidana.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya dengan kontraktor pelaksana Billy Theodorus tersebut rampung pada Oktober 2025. Namun hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi bronjong yang memprihatinkan. Struktur kawat melemah, susunan batu bergeser, dan sejumlah titik tampak turun, sehingga bangunan nyaris ambruk.

Kondisi ini memicu keresahan warga Desa Jojame yang selama ini hidup dalam ancaman banjir setiap musim hujan. Alih-alih memberikan perlindungan, proyek bernilai miliaran rupiah itu justru dinilai tidak memberikan jaminan keselamatan.
“Torang berharap proyek ini jadi solusi jangka panjang. Tapi kenyataannya, belum lama selesai sudah rusak. Ini bikin torang tambah takut kalau hujan deras,” ujar Muhammad, anggota BPD Desa Jojame, Senin (2/2).
Muhammad menilai, kerusakan dini pada proyek darurat tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi kualitas pekerjaan rekanan, maupun pengawasan BPBD Halsel sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan.
“Anggarannya miliaran rupiah, tapi kualitasnya seperti bangunan yang tidak dipikirkan matang. Baru selesai masa pemeliharaan, sudah rusak. Torang ragu bronjong ini bisa bertahan lama,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai wilayah rawan banjir, Desa Jojame sangat bergantung pada kekuatan konstruksi proyek tersebut. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kegagalan sejak dini.
“Kalau hasilnya seperti ini, patut dipertanyakan tanggung jawab BPBD. Bangunan ini tidak memberi rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kerusakan proyek sebelum waktunya ini membuka ruang dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, hingga kelalaian dalam pengawasan. Jika terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proyek ini berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan jasa konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan, proses pengawasan, maupun langkah evaluasi atas kondisi proyek tersebut.
Sementara itu, Billy Theodorus, selaku kontraktor pelaksana proyek, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Diketahui, proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai sepanjang 400 meter tersebut dibiayai melalui anggaran BPBD Halsel Tahun 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,5 miliar, dan dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya.
Kondisi ini mendorong desakan agar dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh, guna memastikan apakah proyek darurat tersebut dikerjakan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait. (rul/ask)












