Opini  

Maluku Utara di Bawah Serbuan Korporasi

Ekklesia Hulahi.

Oleh: Ekklesia Hulahi

_____________

MALUKU Utara mengalami transformasi yang sangat cepat akibat ekspansi korporasi ekstraktif, khususnya di sektor pertambangan nikel. Wilayah yang selama berabad-abad dikenal sebagai ruang hidup masyarakat kepulauan kini berubah menjadi simpul penting dalam rantai pasok industri global. Di balik narasi hilirisasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pembangunan ini benar-benar berpihak pada masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan?

Kasus Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi contoh paling representatif. Sejak beroperasinya industri pertambangan dan smelter nikel berskala besar, lanskap ekologis pulau ini berubah drastis. Hutan dibuka secara masif, sungai mengalami sedimentasi, dan wilayah pesisir terdampak aktivitas industri. Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa pencemaran air dan udara telah memengaruhi kesehatan masyarakat serta menurunkan produktivitas nelayan dan petani lokal (JATAM, 2022; WALHI Maluku Utara, 2023). Alih-alih meningkatkan kesejahteraan secara merata, ekspansi industri justru memperdalam kerentanan sosial-ekologis di pulau kecil yang secara geografis memiliki daya dukung terbatas.

Situasi serupa juga terjadi di kawasan Weda Bay, Halmahera Tengah. Kawasan industri yang dipromosikan sebagaiProyek StrategisNasional ini seringdipuji sebagai simbol keberhasilan hilirisasi nikel Indonesia. Namun, di tingkat lokal, industrialisasi cepat memicu perubahan relasi sosial dan ekonomi. Masyarakat adat dan desa sekitar kawasan industri menghadapi penyempitan ruang hidup, konflik lahan, serta ketergantungan ekonomi pada satu sektor industri (Vel et al., 2021). Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut Harvey (2005) sebagai accumulation by dispossession, yakni proses akumulasi kapital melalui pengambilalihan sumber daya masyarakat.

Dominasi korporasi di Maluku Utara juga menunjukkan ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, perusahaan, dan masyarakat. Negara cenderung hadir sebagai fasilitator investasi melalui kemudahan perizinan dan penyediaan infrastruktur, sementara fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan berjalan lemah. Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Evans (1995), negara pembangunan yang efektif seharusnya memiliki kapasitas untuk menyeimbangkan kepentingan pasar dengan kepentingan publik. Ketika regulasi lingkungan dan sosial dikompromikan demi investasi, maka pembangunan kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.

Dampak ekologis dari serbuan korporasi di Maluku Utara tidak dapat dipisahkan dari karakter wilayah kepulauan. Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang rapuh dan saling terhubung antara darat dan laut. Kerusakan di hulu dengan cepat berdampak pada wilayah pesisir dan perikanan. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil meningkatkan risiko bencana ekologis, termasuk banjir, longsor, dan kerusakan terumbu karang (UNEP, 2019; Bebbingtonetal., 2018). Dalam konteks Maluku Utara, dampak ini berarti ancaman langsung terhadap sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.

Narasi pembangunan yang berpusat pada investasi sering kali mengabaikan dimensi keadilan sosial. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi Maluku Utara meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ketimpangan dan kemiskinan di wilayah pedesaan dan pulau-pulau kecil masih menjadi persoalan serius (BPS, 2023). Fakta ini menegaskan bahwa pertumbuhan tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan. Tanpa distribusi manfaat yang adil, pembangunan justru memperlebar jurang sosial.

Serbuan korporasi di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan arah pembangunan. Pembangunan yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial (WCED,1987). Jika Maluku Utara terus diposisikan hanya sebagai lumbung bahan baku industri global, maka wilayah ini berisiko terjebak dalam paradoks klasik: kaya sumber daya, tetapi miskin kedaulatan dan keberlanjutan.

Maluku Utara saat ini berada di titik kritis. Pilihannya jelas antara melanjutkan model pembangunan yang bertumpu pada dominasi korporasi, atau menata ulang kebijakan dengan menempatkan masyarakat lokal dan lingkungan sebagai pusat. Tanpa koreksi serius, serbuan korporasi tidak akan membawa kemajuan jangka panjang, melainkan meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan ketidakadilan sosial yang sulit dipulihkan. (*)