Opini  

Bukan Rayuan Biasa: Bahaya Penyalahgunaan Kuasa di Dunia Akademik

Oleh: Aulia Amatullah Asrif La Jamulia

Pengurus PSM Ulil Al-Bab

_______________

FENOMENA penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik merupakan isu sensitif yang masih sering diabaikan. Akhir-akhir ini, muncul kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswinya. Meskipun tindakan tersebut “hanya” berupa ajakan keluar berdua, pujian bernada pribadi, dan komunikasi non-akademik yang bersifat merayu, kasus ini tetap menimbulkan keresahan.

Sebagian orang mungkin menilai bahwa tindakan semacam itu tidak pantas disebut pelecehan karena tidak melibatkan kontak fisik. Namun, dari sudut pandang relasi kuasa dan etika akademik, perilaku seperti ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis pada mahasiswa— terutama perempuan.

Relasi antara dosen dan mahasiswa tidak pernah sepenuhnya setara. Dosen memiliki otoritas akademik, baik dalam penilaian, bimbingan, maupun kesempatan akademik mahasiswa. Ajakan keluar berdua atau pujian terhadap penampilan fisik mungkin terlihat ringan dan tidak berbahaya. Namun, bagi seorang mahasiswi, tindakan tersebut dapat menimbulkan dilema: antara menjaga hubungan baik dengan dosen yang berpengaruh terhadap studinya, atau menolak dengan risiko mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Kondisi seperti ini membuat mahasiswa berada dalam posisi yang rentan secara psikologis dan sosial. Dalam konteks inilah, tindakan “merayu” bukan lagi sekadar bentuk perhatian personal, tetapi sudah mengandung unsur intimidasi terselubung. Sejalan dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kekerasan seksual non-fisik mencakup perilaku yang menyebabkan ketidaknyamanan, ketakutan, atau penghinaan terhadap seseorang, termasuk melalui kata-kata dan komunikasi personal.

Sebagai seorang mahasiswi, saya memandang bahwa bentuk pelecehan seperti ini justru sering kali lebih membingungkan dan menyakitkan. Belum lagi jika tidak adanya bukti fisik yang membuat korban sulit menjelaskan ketidak-nyamannya kepada orang lain. Perempuan sering dianggap “berlebihan” jika merasa terganggu oleh rayuan halus atau ajakan pribadi dari dosen, padahal konteks kuasa membuat interaksi itu dianggap tidak pantas. Justru bentuk perhatian yang tidak pada tempatnya seringkali menjadi awal dari pelecehan yang lebih serius.

Dalam kasus ini, salah satu mahasiswi yang merasa tidak nyaman akhirnya memilih untuk speak up melalui media sosial. Ia sebenarnya tidak menyebutkan nama individu maupun nama lembaga mana pun. Namun, unggahan tersebut kemudian menuai banyak komentar dari warganet yang bahkan menebak dan menyebut nama kampus secara gamblang, bahkan melabelinya sebagai “sarang predator”. Dari sinilah isu tersebut menjadi viral dan berujung pada gelombang hujatan publik terhadap institusi. Saya melihat langkah korban ini sebagai bentuk keberanian yang lahir dari keresahan mendalam, tetapi juga dilakukan secara tergesa tanpa melewati prosedur pelaporan internal kampus lebih dulu. Secara etis, memang lebih ideal jika laporan semacam ini disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditangani secara adil dan tertib. Namun, di sisi lain tindakan korban dapat dipahami sebagai reaksi spontan akibat rasa tidak percaya terhadap sistem yang dirasa belum responsif atau aman bagi korban.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah sebenarnya bukan hanya pada tindakan individu, tetapi juga pada minimnya kepercayaan terhadap sistem perlindungan di kampus. Maka, alih-alih menilai tindakan korban sebagai kesalahan pribadi, kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat mekanisme pelaporan, mempercepat respons, dan memastikan setiap mahasiswa, terutama perempuan merasa aman untuk melapor tanpa takut diremehkan atau disalahkan.

Sebagai perempuan dan bagian dari lingkungan akademik, saya melihat bahwa yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya nama baik individu maupun lembaga, tetapi juga martabat dunia akademik itu sendiri. Ketika dosen menggunakan kedekatan pribadi untuk merayu mahasiswi, sekalipun tanpa kontak fisik, batas profesional telah dilanggar.

Kampus seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu dan karakter, bukan ruang di mana mahasiswa merasa harus waspada terhadap orang yang seharusnya menjadi pembimbing baginya. Membangun budaya akademik yang sehat berarti memastikan bahwa setiap interaksi dosen dan mahasiswa didasarkan pada rasa hormat, etika, dan profesionalitas. (*)