PENAMALUT.COM, TERNATE – Aksi unjuk rasa yang digelar Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI–Malut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (3/2), menjadi penegasan tekanan publik atas penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa aksi secara terbuka mendesak Kejati Malut agar tidak berhenti pada anggota DPRD sebagai penerima manfaat, melainkan membongkar rantai kebijakan penganggaran yang memungkinkan tunjangan bernilai fantastis itu tetap dibayarkan, bahkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
Mereka menuntut Kejati segera menetapkan tersangka, mengusut dugaan korupsi dana operasional dan tunjangan DPRD, memeriksa aset Bendahara Sekretariat DPRD, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan anggaran. Aksi ini juga menyinggung potensi keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai memiliki peran kunci dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran.
Koordinator aksi, Juslan, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus tunjangan DPRD Malut bukan sekadar soal penerimaan uang, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan sistematis.
“Anggaran ini tidak jatuh dari langit. Ada yang merancang, ada yang mengusulkan, ada yang mengesahkan. Kalau Kejati hanya menyasar DPRD sebagai penerima, itu sama saja menutup mata terhadap aktor kebijakan,” tegasnya.
Tunjangan Fantastis di Tengah Pandemi
Sejalan dengan tuntutan massa aksi, dokumen kebijakan daerah, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD tetap dibayarkan penuh saat pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran Covid-19. Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi Rp 20 juta per orang per bulan. Pimpinan DPRD bahkan tercatat menerima dana operasional hingga Rp 201,6 juta per bulan.
Dengan skema tersebut, anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat penghematan anggaran negara di masa krisis kesehatan nasional.
Sekda dan Sekwan Disorot
Sorotan massa aksi sejalan dengan pandangan akademisi hukum yang menilai Sekwan dan Sekda tidak bisa dilepaskan dari perkara ini. Dalam struktur penganggaran daerah, Sekwan berperan menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan DPRD.
Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki kewenangan strategis dalam mengendalikan dan menyetujui kebijakan anggaran, termasuk memastikan instruksi refocusing anggaran dijalankan.
“Kalau tunjangan tetap ditetapkan di tengah pandemi, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, Senin (26/1).
Ujian Integritas Kejati Malut
Bagi massa aksi, kasus ini kini menjadi ujian integritas dan keberanian Kejati Maluku Utara. Mereka menilai dokumen kebijakan, keputusan gubernur, serta struktur penganggaran telah cukup menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Jika dalam penyidikan terbukti kebijakan tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat pandemi dan kemampuan fiskal daerah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lebih jauh, apabila menimbulkan kerugian negara, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dinilai dapat diterapkan.
Hingga aksi berakhir, Kejati Malut belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa. Namun FPAKI–Malut menegaskan akan terus mengawal dan melakukan aksi lanjutan jika penanganan dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh. (ask)












