PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 kini memasuki tahap serius.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menaikkan status hukum perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini menandakan penyidik lembaga Adhyaksa itu telah mengantongi minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan kini mengarah pada peran Abubakar Abdullah, Sekretaris DPRD (Sekwan) saat kasus ini terjadi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara. Pakar hukum Hendra Karianga menegaskan bahwa posisi Abubakar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuatnya memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran DPRD, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Kalau dikatakan Abubakar sebagai juru bayar, itu keliru. Juru bayar hanya bendahara yang mengeksekusi pembayaran. Sekwan sebagai KPA bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan anggaran sesuai aturan,” jelas Hendra saat dihubungi awak media, Kamis (12/2).
Hendra menegaskan, peningkatan status perkara ke penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah memetakan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola anggaran DPRD.
“Kalau sudah penyidikan, berarti konstruksi perkaranya jelas. Tinggal siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Ia bahkan memperkirakan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Saya haqul yakin, sehari dua akan ada penetapan tersangka,” tegas Hendra.
Dengan fokus pada peran Sekwan, publik kini menanti langkah Kejati Malut. Penetapan tersangka bukan sekadar formalitas, tetapi jawaban atas pertanggungjawaban pejabat yang mengelola anggaran rakyat. (ask)












