Polda Malut Didesak Panggil dan Periksa Haji Malang Pemilik Tromol dan Tong di Tambang Kusubibi

PENAMALUT.COM, LABUHA – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini dilaporkan masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, secara tegas meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga melibatkan seorang pengusaha lokal bernama Haji Malang.

Menurut Wahyudi, keberadaan tromol dan tong pengolahan emas di lokasi tambang ilegal tersebut menjadi bukti kuat bahwa aktivitas itu masih aktif beroperasi. Ia menilai, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami minta Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pemilik tromol dan tong yang beroperasi di tambang ilegal Desa Kusubibi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Wahyudi, Sabtu (25/4).

Wahyudi juga menyoroti dugaan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut, mengingat tambang ilegal itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan berarti. Ia menilai, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau aktivitas ini terus berjalan tanpa penindakan, publik bisa menilai ada ketidakseriusan atau bahkan dugaan pembiaran. Ini harus dijawab dengan langkah konkret,” ujarnya.

Selain aspek hukum, DPD LIN Malut juga menekankan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dinilai berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air warga.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya bisa jangka panjang, mulai dari pencemaran air hingga gangguan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

DPD LIN Malut pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemanggilan, tetapi juga melakukan penindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran pidana. Wahyudi menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami ingin ada langkah nyata. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Pemilik tromol H. Malang saat dikonfirmasi via WhatsApp tak merespons hingga berita ini diturunkan. (ask)