DAERAH  

Upah Tukang Proyek Masjid di Halsel Diduga Ditunggak, Eks Komisioner KPU Morotai Terseret

PENAMALUT.COM, LABUHA – Upah pekerja proyek pembangunan masjid di Desa Malapat, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, ditunggak kontraktor.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Faisal Aba, disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana yang belum melunasi hak para tukang meski pekerjaan telah rampung sejak Desember 2025.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), proyek pembangunan Masjid Malapat tersebut dibiayai melalui anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara dengan nilai pagu Rp 199.825.000 yang bersumber dari APBD 2025. Pekerjaan proyek dilaksanakan oleh CV Auriga Adhirajasa.

Meski proyek telah selesai, para pekerja mengaku belum menerima pembayaran penuh. Dari total upah sekitar Rp40 juta untuk delapan orang tukang, baru Rp5 juta yang dibayarkan oleh pihak kontraktor.

Salah satu pekerja, Naser Abas, mengungkapkan bahwa selain upah, kontraktor juga belum melunasi pembayaran material batu yang digunakan dalam proyek tersebut. Sebanyak 25 kubik batu dengan harga Rp 500 ribu per kubik masih tertunggak.

“Total yang belum dibayar sekitar Rp50 juta. Upah tukang masih Rp35 juta, ditambah material batu,” ujar Naser, Rabu (29/4).

Ia mengaku telah berulang kali menghubungi pihak kontraktor untuk meminta kejelasan, namun hingga kini hanya mendapat janji tanpa kepastian pembayaran.

“Pekerjaan sudah selesai, tapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Kami hanya diberikan janji,” katanya.

Para pekerja juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila hak mereka tidak segera dipenuhi oleh pihak pelaksana.

Sementara itu, Faisal Aba saat dikonfirmasi mengaku keterlambatan pembayaran terjadi karena belum cairnya anggaran untuk pembayaran utang paket proyek tahun 2025. Ia menyebut masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pencairan dari dinas terkait.

“Pembayaran masih menunggu DPA utang dari dinas keuangan. Kalau itu sudah keluar, pasti akan dibayarkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran upah dan material merupakan tanggung jawab kontraktor, terlepas dari kondisi pencairan anggaran pemerintah.

“Upah tukang dan material itu harus dibayar oleh kontraktor sesuai perjanjian. Karena pekerjaan sudah selesai dan material sudah digunakan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pelaksana agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. (ula/ask)