PENAMALUT.COM, TERNATE – Sorotan tajam ditujukan kepada Abdul Hamid Payapo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang ditunjuk Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, beberapa waktu lalu. Selain mengisi jabatan strategis di sektor infrastruktur, Abdul Hamid juga diketahui terlibat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sebuah yayasan di Ternate.
Sorotan itu tidak lepas dari rekam jejak Abdul Hamid yang pernah dikaitkan dalam kasus suap proyek yang menjerat mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.
Dalam dokumen dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Abdul Hamid disebut memiliki peran mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor untuk kepentingan Amran. Saat itu, ia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara.
Dana yang dihimpun berasal dari sejumlah rekanan proyek, di antaranya Direktur PT Intimkara Budi Liem, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman, hingga Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 5,05 miliar, ditambah dalam bentuk valuta asing sebesar 303.124 dolar atau sekitar Rp 4,05 miliar.
Uang tersebut, berdasarkan dakwaan, diserahkan melalui perantara di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk area basement Kantor Kementerian PUPR dan parkiran pusat perbelanjaan di kawasan Blok M. Sebagian dana juga disebut didistribusikan kembali untuk kebutuhan internal, termasuk pemberian yang dikaitkan sebagai “THR Natal” kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi besar yang menjerat Amran Mustary. Dalam dakwaan, Amran disebut menerima belasan miliar rupiah dan ratusan ribu dolar Singapura dari para pengusaha untuk mengatur proyek serta menentukan pemenang tender di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Di tengah catatan tersebut, Abdul Hamid juga tercatat sebagai pendiri atau pembina Yayasan Abdi Bangun Negeri, yang menjadi salah satu mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jati 1, Kota Ternate.
Keterlibatannya dalam program berbasis anggaran publik itu menambah perhatian terhadap figur Abdul Hamid. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkap adanya sejumlah yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan individu yang memiliki rekam jejak kasus korupsi, termasuk Yayasan Abdi Bangun Negeri.
Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara yang meminta Presiden melalui Menteri Pekerjaan Umum untuk meninjau kembali penunjukan Plt Kepala BPJN tersebut.
“Kami menilai adanya jejak kasus lama oleh Plt Kepala BPJN ini tentu mencoreng lembaga Kementerian,” kata Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen.
Ia menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pembersihan birokrasi, khususnya di kementerian dan lembaga dari bayang-bayang korupsi masa lalu, seharusnya menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan.
“Bukan sebaliknya menunjuk orang dengan keterlibatan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia pada tahun 2017 silam itu,” ujarnya. (ask)












