PENAMALUT.COM, TERNATE — Dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif di DPRD Kota Ternate kini mengarah pada indikasi penggunaan rekening “siluman” yang diduga menjadi jalur utama aliran dana.
Temuan ini mencuat setelah tim hukum Nurjaya Hi Ibrahim melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam laporan itu, rekening penampung disebut bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari skema yang diduga terstruktur.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari 24 advokat mengungkapkan, praktik perjadin fiktif tidak hanya berkaitan dengan dugaan markup anggaran, tetapi juga melibatkan mekanisme pengelolaan dana melalui rekening tertentu yang disiapkan khusus.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Ahmad Rumasukun, menegaskan bahwa laporan ke KPK turut menyoroti pola aliran dana yang tidak biasa.
“Ini bukan sekadar perjadin fiktif, tapi ada dugaan mekanisme penggunaan rekening penampung yang terstruktur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5).
Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, menyebutkan adanya individu berinisial FA yang diduga berperan sebagai penyedia rekening penampung. Rekening ini disebut digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana terkait perjalanan dinas anggota DPRD.
“Rekening ini menjadi titik krusial. Dari situ bisa ditelusuri bagaimana pola aliran dana bekerja,” jelas Suarez.
Menurutnya, keberadaan rekening tersebut mengindikasikan adanya pola yang tidak lazim dalam pengelolaan anggaran, sekaligus membuka dugaan praktik yang lebih sistematis.
Meski begitu, tim hukum belum membeberkan seluruh detail materi laporan dengan alasan perlindungan data dan kepentingan proses hukum. Namun secara umum, dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan selisih atau markup biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan realisasi.
Selain melapor ke KPK, tim hukum juga mengajukan permohonan perlindungan bagi pelapor ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, LPSK, dan Komnas HAM, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Dalam laporan tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp37,9 juta untuk satu kasus perjalanan dinas. Angka ini disebut berpotensi bertambah seiring pengembangan perkara.
Dengan mengemukanya dugaan rekening “siluman”, kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi mengarah pada dugaan korupsi yang terorganisir. (ask)












