DAERAH  

Lewat Kuasa Hukum, Muhammad Sinen Bantah Tuduhan Sembunyikan Aset

PENAMALUT.COM, TIDORE – Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya tidak melaporkan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Iskandar, informasi yang beredar tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait tidak dilaporkannya aset tertentu oleh Muhammad Sinen harus didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN merupakan informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembohongan publik,” tegas Iskandar, Senin (15/6).

Iskandar menjelaskan, kendaraan Toyota berpelat nomor DB 1941 yang belakangan menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan telah tercatat dalam LHKPN Muhammad Sinen sejak tahun 2025.

Ia menyayangkan munculnya berbagai opini yang berkembang tanpa didahului verifikasi data yang memadai. Menurutnya, pihak-pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya terlebih dahulu memeriksa dokumen dan data resmi sebelum menyampaikan informasi ke publik.

“Mobil Toyota DB 1941 yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan dalam LHKPN. Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui pengecekan data secara akurat. Banyak yang berkomentar, tetapi tidak berbasis data,” ujarnya.

Selain membantah tuduhan tersebut, Iskandar juga menyoroti pencatutan nama Muhammad Sinen dalam sejumlah pemberitaan yang dinilai dapat merugikan reputasi pribadi maupun jabatannya sebagai kepala daerah.

Menurut dia, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pribadi penyelenggara negara dan tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan pemerintahan daerah.

“LHKPN berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan pejabat negara, bukan urusan pemerintah daerah. Karena itu, jangan mencampuradukkan dua hal yang berbeda,” tandasnya.

Iskandar menilai terdapat dua persoalan dalam isu yang berkembang. Pertama, adanya informasi yang dianggap tidak benar terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya. Kedua, pencantuman nama Muhammad Sinen dalam pemberitaan yang dinilai berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik.

“Atas dasar itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum secara serius agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan reputasi orang lain,” pungkasnya.