Penetapan Tersangka Kasus DD Labuha Tunggu Audit Kerugian Negara, Kejari Masih Lengkapi Bukti

Kantor Kejari Halmahera Selatan

PENAMALUT.COM, LABUHA – Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Tahun Anggaran 2022–2023 senilai lebih dari Rp700 juta, masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

Saat ini, perkara yang diduga melibatkan Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Aji S, mengatakan proses penyidikan terus berjalan sembari menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat.

“Kasus penanganan perkara Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sudah masuk proses penyidikan. Saat ini kami masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Halmahera Selatan,” kata Aji kepada wartawan, Senin (27/7).

Menurutnya, pada tahap penyidikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Semua keterangan saksi dan bukti yang diperoleh akan menjadi bahan kajian penyidik, sekaligus menjadi data pendukung bagi Inspektorat dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Aji mengaku belum dapat memastikan kapan proses audit tersebut akan rampung karena menjadi kewenangan Inspektorat. Meski begitu, ia memastikan penyidikan tetap berjalan.

“Untuk berapa lama proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, kami belum bisa memastikan. Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Aji menegaskan Kejari belum dapat menyampaikan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penetapan tersangka, kata dia, baru dilakukan setelah seluruh alat bukti memenuhi unsur sebagaimana ketentuan hukum.

“Kalau seluruh bukti sudah memenuhi unsur, tentu akan kami sampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah akan dilakukan penahanan. Saat ini kami masih fokus melengkapi pembuktian,” tegasnya.

Diketahui, dugaan korupsi Dana Desa Labuha pada program BLT Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp700 juta telah menyeret nama Kepala Desa Labuha, Badi Ismail. Hingga kini, penyidik Kejari Halmahera Selatan telah memeriksa 135 orang saksi dari total 275 saksi yang dijadwalkan. Sebanyak 140 saksi lainnya masih menunggu pemeriksaan.

Para saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Desa Labuha Badi Ismail dan Bendahara Desa, Nurhayati. Hasil pemeriksaan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. (rul/ask)