Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya dan Hina Warga

PENAMALUT.COM, LABUHA – Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, RB alias Rahma, resmi dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin (27/7) oleh Rohani Paes (66). Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa. Korban, Rohani Paes, mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik menggunakan bambu dan kayu. 

Terlapor selain melakukan penganiayaan, juga diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya kepada aparat penegak hukum.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, dia (pelaku) sampaikan silahkan proses, juga bilang bahwa dia banyak uang, sehingga tidak akan bisa ditahan polisi,” ujar Rohani menirukan ucapan yang disampaikan terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian punggung belakang dan telah menjalani pengobatan.

Rahma Bani terancam melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rahma Bani maupun pihak Polsek Kayoa terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (ask)