Damai Tak Hentikan Proses Hukum, Polda Malut Tangkap Lima Warga Banemo

PENAMALUT.COM, SOFIFI — Kesepakatan damai antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, tidak menghentikan proses hukum atas konflik berdarah yang terjadi pada April 2026.

Polda Maluku Utara justru bergerak menangkap lima warga Desa Banemo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran puluhan rumah dan fasilitas umum di Desa Sibenpopo.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Mereka ditangkap polisi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 06.00 WIT.

Penangkapan tersebut ditegaskan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Kamis, sore tadi.

Menurut Arif, perkara tersebut tidak berhenti hanya karena kedua kelompok warga telah berdamai. Sebanyak delapan warga Banemo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 85 rumah, satu gereja dan satu pos kamling di Desa Sibenpopo.

Lima tersangka kini telah diamankan. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian polisi.

“Untuk tiga tersangka lainnya akan dilakukan pencarian sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Arif.

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut bermula dari rangkaian konflik pada 2 April 2026. Saat itu, warga Desa Banemo, Ali Daud, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Kematian tersebut diduga akibat pembunuhan.

Peristiwa itu kemudian memicu kemarahan warga Banemo. Penyerangan terhadap Desa Sibenpopo terjadi dan berujung pada pembakaran rumah warga serta sejumlah fasilitas.

Polri, TNI dan pemerintah daerah kemudian mengambil langkah pengamanan sekaligus mendorong perdamaian.

Kedua kelompok warga akhirnya menandatangani pernyataan damai pada 8 April 2026. Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Polda Maluku Utara memastikan proses hukum tetap berjalan. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perkara yang disangkakan kepada mereka melalui mekanisme hukum.

Operasi penangkapan lima tersangka pada Kamis pagi kemudian diwarnai bentrokan antara polisi dan sejumlah warga Desa Banemo.

Kapolda menegaskan, personel kepolisian yang berada di lokasi tidak menggunakan peluru tajam.

Ia menyebut aparat hanya menggunakan peluru karet dan peluru hampa dalam menghadapi situasi tersebut.

Selain lima tersangka kasus pembakaran, polisi turut mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat dalam bentrokan dengan aparat.

Mereka sementara diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.

Jenderal polisi dua bintang ini memastikan situasi di lapangan masih kondusif dan terkendali. Polda Maluku Utara juga memperketat pengamanan di Desa Banemo untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun konflik susulan.

Kapolda meminta masyarakat tidak terpancing provokasi yang dapat kembali memicu konflik.

Arif menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. (ask)