Korupsi PIID-Pel Rp1,2 Miliar, Mantan Anggota DPRD Masuk Tiga Calon Tersangka

Polres Halmahera Barat. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAILOLO — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Tahun 2019 di Kabupaten Halmahera Barat memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.

Polres Halmahera Barat telah mengantongi tiga calon tersangka dalam perkara yang bersumber dari anggaran sekitar Rp1,4 miliar tersebut. Salah satu pihak yang masuk dalam daftar calon tersangka disebut merupakan mantan anggota DPRD Halmahera Barat yang berperan sebagai penyedia.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Prayuda Bima, mengatakan penyidik sementara menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

“Nilai kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar, karena anggaran totalnya kan Rp1,4 miliar tahun 2019. Sementara ini dari hasil penyidikan, calon tersangka masih tiga,” kata Prayuda, Kamis (24/9).

Tiga calon tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang berasal dari kelompok pelaksana kegiatan atau TPKK dan satu orang dari pihak penyedia.

“Kalau dari TPKK kelompok sendiri dua, kemudian penyedianya satu, yaitu mantan anggota DPRD Halmahera Barat,” ujarnya.

Prayuda mengungkapkan, perkara tersebut telah lima kali menjalani gelar ekspose. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak Kejaksaan sebelum menetapkan tersangka.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dan kelengkapan berkas penyidikan sehingga tidak terjadi pengembalian berkas secara berulang pada tahapan berikutnya.

“Untuk perkara ini sudah lima kali digelar ekspose, dan pekan depan kita koordinasi dulu dengan BPKP dan juga koordinasi ke pihak Kejaksaan sebelum ada penetapan tersangka, agar berkas perkaranya tidak bolak-balik,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu penyusunan draf hasil pemeriksaan BPKP yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah menelusuri keterangan dari 52 saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, di antaranya masyarakat, kelompok pelaksana kegiatan serta kelompok kerja (Pokja).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Ketiga ahli tersebut berasal dari unsur Perbendaharaan Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli kualitas dan kuantitas pekerjaan atau Quantity Surveyor.

Keterangan para ahli digunakan untuk mendalami sejumlah aspek dalam pelaksanaan program, termasuk proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga kualitas dan kuantitas pekerjaan. (adi/ask)