Kebun Bahagia Diduga Terafiliasi Bupati Sula Babat Hutan Lindung, Gakkum Kemenhut Didesak Usut

Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

PENAMALUT.COM, TERNATE — Polemik pembukaan lahan yang disebut sebagai Kebun Bahagia di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) turun langsung mengusut dugaan pembukaan kawasan hutan lindung tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyusul munculnya dugaan bahwa Kebun Bahagia 1, 2, dan 3 yang berada di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, berkaitan dengan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.

Wahyudi menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah lokasi tersebut masuk skema Perhutanan Sosial atau hutan desa.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, siapa yang melakukan pembukaan kawasan, atas dasar izin apa kegiatan dilakukan, dan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan fungsi kawasan hutan lindung.

“Gakkum Kementerian Kehutanan harus turun langsung. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa lokasi, cek titik koordinatnya, ukur kawasan yang dibuka, periksa penggunaan alat berat dan siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut,” tegas Wahyudi.

Desakan LIN tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan UPTD KPH Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026, areal yang diperiksa memiliki luas sekitar 29,89 hektare. Dari luasan tersebut, 5,20 hektare disebut berada di kawasan Hutan Lindung, sementara 22,79 hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam pemeriksaan tersebut juga disebut ditemukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar dan penanaman.

Bagi Wahyudi, temuan penggunaan ekskavator menjadi bagian penting yang harus diperiksa aparat penegak hukum kehutanan.

Sebab, keberadaan persetujuan pengelolaan Hutan Desa tidak dengan sendirinya berarti seluruh bentuk kegiatan dapat dilakukan tanpa batas. Regulasi Perhutanan Sosial mendefinisikan Hutan Desa sebagai kawasan hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa dalam kerangka pengelolaan hutan lestari.

Sementara itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 mengatur bahwa pemanfaatan hutan lindung meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui mekanisme izin sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu membuka secara terang dokumen persetujuan Hutan Desa yang diklaim menjadi dasar legalitas kegiatan di lokasi Kebun Bahagia.

“Kalau memang legal, buka dokumennya. Siapa pemegang persetujuannya? Apa jenis kegiatan yang diperbolehkan? Di mana batas arealnya? Apakah pembukaan lahan dengan ekskavator itu masuk dalam rencana pengelolaan? Semua harus jelas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dugaan keterkaitan Kebun Bahagia dengan Bupati Kepulauan Sula.

Menurut Wahyudi, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan atau bantahan. Karena itu, LIN meminta Gakkum Kemenhut menelusuri pihak yang menguasai, mengelola dan menikmati manfaat dari kawasan yang telah dibuka.

“Kalau benar kebun itu berkaitan dengan pejabat, jangan ada perlakuan berbeda. Hukum kehutanan harus berlaku sama kepada siapa pun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Tahir menyatakan hasil penelaahan laporan KPH menunjukkan lokasi yang dipersoalkan merupakan areal Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa.

Basyuni juga menyatakan aktivitas di kawasan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki legalitas. Namun, ia mengingatkan kegiatan di kawasan hutan lindung agar menghindari penggunaan alat berat atau mekanisasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Pernyataan tersebut justru dinilai perlu diperjelas melalui pemeriksaan independen oleh Gakkum Kemenhut.

Wahyudi menilai keberadaan Hutan Desa harus dibuktikan dengan dokumen dan kesesuaian aktivitas di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberi jawaban bahwa ini Hutan Desa, lalu persoalannya selesai. Hutan Desa itu ada aturan pengelolaannya. Kalau ada pembukaan hutan, penebangan, pembakaran, pemasangan pagar dan penggunaan ekskavator, semua harus diuji apakah sesuai dengan persetujuan yang diberikan,” tegasnya.

Menurut dia, Gakkum Kemenhut memiliki posisi penting untuk memeriksa dugaan tersebut secara objektif karena persoalan menyangkut kawasan hutan dan dugaan aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi fisik kawasan.

LIN, lanjut Wahyudi, tidak ingin proses penanganan perkara berhenti pada pemeriksaan administrasi semata.

“Kami minta turun ke lapangan. Lihat sendiri kondisi hutannya. Jangan hanya mengandalkan laporan pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Wahyudi meminta sedikitnya lima hal diperiksa Gakkum Kemenhut.

Pertama, status dan batas pasti kawasan Kebun Bahagia 1, 2 dan 3 berdasarkan peta resmi kehutanan.

Kedua, dokumen persetujuan Hutan Desa, termasuk siapa pemegang dan pengelolanya.

Ketiga, kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan rencana pengelolaan Perhutanan Sosial.

Keempat, penggunaan ekskavator dan alat berat lainnya, termasuk siapa pemilik atau pihak yang mengoperasikannya.

Kelima, pihak yang menguasai dan menerima manfaat dari lahan yang telah dibuka.

“Ini yang harus dijawab. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan kepada publik dan tunjukkan dokumennya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, Gakkum Kemenhut harus bertindak sesuai hukum,” tuturnya.

Ia menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian mengenai status hukum Kebun Bahagia.

“LIN tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Sederhana,” tandasnya.

Wahyudi juga meminta Gakkum Kemenhut tidak hanya memeriksa aktivitas di kawasan Hutan Lindung seluas 5,20 hektare, tetapi menelusuri keseluruhan areal yang dibuka untuk memastikan tidak ada aktivitas lain yang berada di luar batas legal.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya lima hektare, sementara keseluruhan aktivitas hampir 30 hektare tidak ditelusuri. Petakan semuanya,” tegasnya.

Bagi LIN, keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi penting agar polemik Kebun Bahagia tidak terus berkembang menjadi tarik-menarik klaim antara pemerintah, KPH, pengelola dan pihak yang disebut berkaitan dengan kebun tersebut.

“Kami minta Gakkum Kemenhut turun tangan. Buka terang status kawasannya, buka siapa pengelolanya, buka dasar izinnya dan periksa aktivitas alat beratnya. Jangan biarkan dugaan pembukaan hutan lindung hanya menjadi polemik di media,” pungkas Wahyudi.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus yang dikonfirmasi terkait masalah ini tak merespons hingga berita ini ditayangkan. (ask)