[metaslider id="30652"]

Nur Azizah Cari Keadilan, Permohonan Eksekusi Dipending, Upaya Hukum PK Masih Jalan

Sidang aanmaning yang berlangsung di PN Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Perjuangan Nur Azizah mencari keadilan dalam sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyatakan akan mempertimbangkan permohonan eksekusi dengan memperhatikan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Azizah ke Mahkamah Agung.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Ternate, R. Agung Aribowo, dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Gedung PN Ternate, Senin (12/10).

IMG-20261005-WA0006
previous arrow
next arrow

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE juncto Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nur Azizah selaku termohon eksekusi maupun pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Fadly Tuanany, untuk menyampaikan keterangan.

Nur Azizah kemudian menyampaikan sejumlah keberatan sebagaimana tertuang dalam permohonan PK yang telah diajukannya. Ia mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya dan meminta agar argumentasi serta bukti yang diajukannya turut diperhatikan.

Dengan mengedepankan kehati-hatian dan pertimbangan keadilan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa permohonan eksekusi tidak langsung diputuskan, tetapi akan dipertimbangkan dengan memperhatikan perkembangan permohonan PK tersebut.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menyinggung tujuh bukti yang disebut tidak dimuat oleh pihak pemohon eksekusi, yakni lima ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah melalui kuasa hukum Fadly Tuanany.

Perkembangan ini menjadi perhatian dalam sengketa tanah yang kini masih diperjuangkan Nur Azizah melalui jalur hukum. Namun, keputusan akhir mengenai permohonan PK tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.

Nur Azizah di hadapan ketua majelis hakim mempersoalkan sejumlah aspek dalam putusan Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Keberatan tersebut meliputi penilaian alat bukti, fakta persidangan, kedudukan hukum para penggugat hingga kewenangan relatif pengadilan.

Objek sengketa berupa sebidang tanah di Desa Tomori seluas sekitar 3.035 meter persegi. Sebagian tanah seluas 2.035 meter persegi disebut telah diperjanjikan untuk dijual kepada almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung para termohon PK.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi Rp250 juta.

Namun, menurut Nur Azizah, pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Ia menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Nur Azizah juga mempersoalkan penjualan sebagian objek tanah kepada pihak lain sebelum pembayaran dinyatakan lunas.

Dalam permohonan PK, nama Iksan Kalesaran disebut sebagai pihak yang membeli sebagian tanah tersebut dari almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.

Menurut dalil pemohon, Iksan menerangkan di persidangan bahwa dirinya membeli sebagian tanah pada Februari 2011 dengan nilai sekitar Rp55 juta. Sementara itu, batas waktu pelunasan transaksi antara Nur Azizah dan Hj. Rahmi Hamzah disebut jatuh pada 7 Maret 2011.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar Nur Azizah mempertanyakan pelaksanaan perjanjian jual beli dan penilaian fakta dalam putusan sebelumnya.

Dalam permohonan PK, Nur Azizah juga mengajukan bukti somasi tertanggal 25 April 2011 yang menurut keterangannya diterima pihak terkait pada 26 April 2011.

Karena kewajiban pembayaran disebut tidak kunjung diselesaikan, pada 1 Mei 2011 dibuat Surat Pembatalan Jual Beli.

Nur Azizah menilai bukti somasi dan pembatalan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan pembayaran, dugaan wanprestasi, serta status perjanjian jual beli.

Ia mendalilkan bahwa rangkaian bukti tersebut semestinya dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim karena memiliki hubungan dengan pokok sengketa.

Keberatan itu kini menjadi bagian dari argumentasi yang dimintakan untuk diperiksa kembali melalui mekanisme PK di Mahkamah Agung.

Selain persoalan pembayaran, Nur Azizah mempertanyakan kedudukan hukum para penggugat yang merupakan ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.

Dalam permohonan PK, ia mendalilkan bahwa kapasitas para penggugat sebagai ahli waris yang berhak mengajukan gugatan atas objek sengketa harus dibuktikan secara hukum.

Pemohon merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294 K/Sip/1971 mengenai kewajiban pihak yang mengajukan gugatan untuk membuktikan hubungan hukum atau legal standing terhadap objek maupun subjek sengketa.

Nur Azizah juga mempersoalkan dokumen yang menurutnya belum secara tegas membuktikan kedudukan para termohon sebagai ahli waris yang memiliki hak atas objek sengketa.

Dalil tersebut merupakan bagian dari keberatan pemohon yang masih harus dinilai melalui proses hukum yang berlaku.

Nur Azizah turut mempersoalkan kewenangan relatif PN Ternate dalam mengadili perkara tersebut karena objek sengketa berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam permohonan PK, ia mengaitkan persoalan itu dengan asas forum rei sitae, yakni prinsip kewenangan pengadilan berdasarkan lokasi benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.

Atas dasar tersebut, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menyatakan PN Ternate tidak berwenang mengadili perkara itu.

Dalam petitumnya, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya.

Ia juga meminta MA membatalkan Putusan PN Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE.

Selain itu, ia meminta agar gugatan para termohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Nur Azizah juga meminta agar para termohon dinyatakan tidak memiliki legal standing serta PN Ternate dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Terkait substansi jual beli, ia meminta Surat Pembatalan Jual Beli tertanggal 1 Mei 2011 dinyatakan sah dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dinyatakan batal demi hukum.

Seluruh permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum Nur Azizah yang belum dapat dianggap sebagai putusan akhir Mahkamah Agung.

Kini, proses hukum sengketa tanah di Tomori masih menjadi perhatian, terutama terkait perkembangan permohonan PK dan tindak lanjut permohonan eksekusi di PN Ternate.

Bagi Nur Azizah, upaya PK menjadi jalan untuk meminta agar bukti dan keberatan yang diajukannya diperiksa kembali. Sementara itu, status serta kelanjutan permohonan eksekusi perlu dipastikan berdasarkan penetapan resmi pengadilan. (ask)