PENAMALUT.COM, SULA – Nama Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus, muncul dalam keterangan penasihat hukum terdakwa terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,505 miliar yang ditransfer ke rekening perusahaan berinisial PT GM sebelum proses lelang proyek tahun anggaran 2023 berlangsung.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee proyek dan sejumlah kebutuhan yang diklaim untuk kepentingan Bupati Sula. Penasihat hukum Komisaris PT DSM, Abdullah Ismail, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menelusuri seluruh transaksi guna memastikan siapa yang memerintahkan pembayaran, ke mana uang tersebut mengalir, dan siapa penerima manfaat akhirnya.
Abdullah menyampaikan keterangan itu saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 9 Oktober 2026, menyusul pemeriksaan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, di Rumah Tahanan Negara Ternate, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perkara ini menjadi sorotan karena pembayaran yang disebut mencapai Rp1,505 miliar diklaim berlangsung sebelum proses lelang. Sementara itu, proyek yang bersumber dari anggaran 2023 tersebut diduga tidak dikerjakan meski uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pemenang tender.
Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana disampaikan penasihat hukum, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Menurut Abdullah, rangkaian peristiwa bermula pada 2022. Saat itu, seseorang yang dikenal dengan panggilan “Om Cak” disebut menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Om Cak dikabarkan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak bekerja di Kabupaten Pulau Taliabu dan telah bergabung dengan pemerintahan Bupati Fifian Adeningsih Mus di Sanana.
Pembicaraan kemudian berlanjut di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Di lokasi itu, Om Cak disebut memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan masuk proses lelang pada 2023.
Nilai paket yang ditawarkan kepada Yopi disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Sebagai syarat, Yopi dikabarkan diminta membayar fee sebesar 10 persen di muka.
Abdullah menyebut persoalan muncul karena permintaan pembayaran tersebut dilakukan ketika proses lelang belum berlangsung. Kondisi ini, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat kesepakatan tertentu yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek.
Dana kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, ke rekening PT GM yang dipimpin Om Cak.
Pada Juli 2022, transfer sebesar Rp430 juta disebut dilakukan. Dana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada penasihat hukum, diklaim untuk membiayai sewa kediaman Bupati Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Sebulan kemudian, kembali dilakukan transfer sebesar Rp195 juta yang disebut untuk keperluan Bupati Sula.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2022, transaksi sebesar Rp430 juta kembali dilakukan dengan alasan pembayaran sewa kediaman Bupati di kawasan yang sama.
Memasuki 2023, menurut Abdullah, muncul permintaan pelunasan fee sebesar 10 persen. Yopi disebut mentransfer Rp400 juta, kemudian disusul Rp50 juta yang diklaim diminta untuk biaya panitia lelang.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang disebut telah ditransfer mencapai Rp1.505.000.000.
Abdullah mengaku bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Namun, tujuan akhir dana dan pihak yang benar-benar menikmati uang tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perbankan, keterangan para pihak, dan bukti lain yang relevan.
Penyebutan nama Bupati dalam keterangan penasihat hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Fifian menerima, memerintahkan, atau mengetahui transaksi tersebut. Karena itu, penelusuran aliran dana menjadi penting untuk menguji kebenaran setiap klaim.
Selain persoalan transfer sebelum lelang, penasihat hukum juga menyoroti pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi.
Kontrak pekerjaan telah dibuat pada Mei 2023. Namun, menurut keterangannya, pada September tahun yang sama Yopi baru didatangi Rosihan Buamona alias Siban bersama seorang kontraktor bernama Hi. Iyan dan staf Om Cak untuk meminta cek kepada kliennya.
Yopi, kata Abdullah, mempertanyakan mengapa permintaan pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah kontrak terbit. Ia juga mempertanyakan nasib paket pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan setelah pembayaran fee dilakukan.
Dalam komunikasi berikutnya, Om Cak disebut menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30 persen yang dicairkan akan digunakan untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diserahkan Yopi.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan. Di antaranya, apakah pencairan uang muka berkaitan dengan pengembalian dana yang telah ditransfer, bagaimana mekanisme pencairannya, dan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Jika proyek memang tidak dikerjakan sementara uang negara telah dicairkan, penyidik perlu mengurai hubungan antara dokumen kontrak, proses tender, pencairan uang muka, dan aliran dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Rangkaian peristiwa tersebut juga perlu diuji untuk memastikan apakah pembayaran sebelum lelang memiliki kaitan dengan pengaturan pemenang tender atau merupakan transaksi lain yang dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Abdullah mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memeriksa Om Cak selaku pihak yang disebut memimpin PT GM, Rosihan Buamona, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang menyerahkan uang, tetapi juga menelusuri rekening penerima untuk memastikan tujuan akhir setiap transfer.
Pemeriksaan perlu menguji keterangan bahwa sebagian dana digunakan untuk kebutuhan yang disebut berkaitan dengan Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” tegas Abdullah.
Desakan tersebut menempatkan penelusuran aliran dana sebagai salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara. Penyidik perlu memastikan siapa yang meminta pembayaran, atas dasar apa uang ditransfer, apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan terkait proyek, serta siapa yang memperoleh manfaat dari dana tersebut.
Selain itu, dokumen pengadaan, bukti transaksi, komunikasi antara pihak-pihak yang disebut, dan dokumen pencairan uang muka perlu diperiksa untuk menguji keterkaitan setiap peristiwa.
Apabila bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya hubungan antara transfer sebelum lelang dan proses pengadaan, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, dugaan terhadap pihak lain harus tetap diuji berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata karena nama mereka disebut dalam keterangan penasihat hukum.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian negara dalam proyek jalan. Ada pula pertanyaan mengenai alasan pembayaran sebelum lelang, dugaan permintaan fee, serta hubungan antara pencairan uang muka dan dana yang sebelumnya ditransfer.
Kejaksaan diharapkan menelusuri perkara secara menyeluruh dan mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek, serta ke mana aliran uang tersebut berakhir. (ask)













