PENA – Pernah ingat, kasus penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Khairun, yang terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 dini hari lalu. Pelaku penganiayaan yang merupakan oknum anggota kepolisian itu kini telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Sarman Saroden, orang tua korban mengatakan bahwa pihaknya didampingi Danton Korem 152 Baabullah bersama dengan Danton Yonif B Brimob Polda Maluku Utara menyelesaikan kasus penganiyaan secara kekeluargaan. Dalam penyelesaian itu ada tiga hal yang disepakati. Pertama, permohonan maaf secara terbuka yang akan di sampikan oleh oknum anggota Brimob atas perbuatan yang dilakukan dan telah meresahkan masyarakat.
Kedua, segala pembiayaan pengobatan terhadap korban yang timbul sampai korban sembuh total akan dibiayai oleh oknum-oknum Brimob sebagai pelaku. Ketiga, segala sesuatu yang menyangkut dengan urusan penyidikan atau Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat akan diselesaikan di tingkat penyidik sesuai dengan kesepakatan yang ada.
“Soal laporan polisi nanti akan diselesaikan di tingkat penyidik, karena ada prosedur dan mekanisme berdasarkan manajemen penyidikan,” jelas Sarman.
Sarman bilang, pada saat terjadi penganiayaan, pelaku berjumlah 11 orang. Dan itu telah diakui pelaku. Bahkan 11 orang ini semuanya akan menandatangi kesepakatan yang telah dibuat. Kesepakatan ini sebagai langkah awal tindaklanjut pada proses laporan polisi. “Syarat-syarat itu harus terpenuhi dulu. Namun kemungkinan besar laporan polisi akan tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait kondisi korban, saat ini secara fisik tidak ada persoalan. Namun secara medis terdapat garis retak otak sebela kiri pelipis atas, dan telah disarankan dokter radiologi untuk dilakukan fisioterapi, ortopedi, ahli tulang dan ahli saraf. Keluarga korban juga masih menunggu rujukan dokter. “Apakah ke Makassar atau Jakarta, masih dilakukan konsultasi dengan pihak dokter,” pungkasnya. (*)
Respon (2)
Komentar ditutup.