Ibu Tersangka Kasus Nautika Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Malut

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Rustam)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali dipraperadilankan oleh Nurjana Abbas, ibu dari Reza, tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara tahun 2019.

Sebelumnya, tersangka Reza juga telah mengajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri Ternate atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Malut. Namun hakim memutuskan menolak seluruh gugatannya.

Pada Senin (28/6), Nurjana melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras kembali memasukan gugatan praperadilan ke PN Ternate.

Muhammad Konoras kepada wartawan menjelaskan bahwa Kejati Malut pada 24 Juni 2021 telah menetapkan anak pemohon (Reza) sebagai tersangka bersama tiga orang tersangka lainnya yakni, IR alias Ibrahim, IY alias Imran dan ZH alias Zainuddin berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT-566/Q.2/Fd.1/10//2020 tanggal 15 Oktober 2020.

“Surat perintah penyidikan tersebut diatas secara yuridis tidak lagi memiliki kekuatan mengikat terhadap ditetapkannya anak pemohon sebagai tersangka, karena telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan dalam putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/ PN Ternate pada tanggal 5 April 2021 dengan pemohon Ibrahim Ruray,” jelas Konoras.

Lanjut dia, meski sudah dinyatakan tidak, Kejati Malut tidak menerbitkan surat perintah penyidikan baru, melainkan masih tetap menggunakan surat perintah penyidikan yang telah dibatalkan tersebut serta terus melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Reza.

Bahkan pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin, Kejati Malut justru melakukan penahanan atas anak pemohon  sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT- 406/Q.2/Fd.1/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.

Padahal, dimaksud dengan penyidikan menurut pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta megumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Yang dimaksud dengan frasa menurut cara yang diatur dalam undang-undang itu tidak lain harus berdasarkan KUHAP, begitu juga perihal mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya wajib berdasarkan pada ketentuan KUHAP.

Fakta dalam perkara a quo, termohon menetapkan tersangka terhadap anak pemohon masih berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT-566/Q.2/ Fd.1/10 /2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang telah dinyatakan tidak sah versi putusan praperadilan Nomor. 2/Pid.Pra/2021/PN.Tte, tanggal 5 April 2021.

Berdasarkan petunjuk teknis peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER- 039 /A/JA/10/2010, Tanggal 29 Oktober 2010, sebagaimana dirubah dengan peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER. 017/ A/JA/07/ 2014 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjelaskan perihal pola penanganan tahap penyelidikan.

“Surat perintah penyidikan yang sama NOMOR: PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 telah diuji oleh seorang tersangka atas nama Ibrahim melalui praperadilan telah dibatalkan, namun masih digunakan untuk menetapkan anak pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-406/Q.2/Fd.1/06/2021 atas nama Reza beserta ketiga rekannya Imran, Zainhddin dan Ibrahim,” ujarnya.

Hal ini tentu tidak bermakna yuridis lagi ketika surat perintah penahanan termohon kepada anak pemohon dengan Nomor: PRINT- 406 /Q.2/Fd.1/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal surat perintah penahanan ternyata masih menggunakan surat perintah penyidikan yang telah dibatalkan pada praperadilan sebelumnya untuk menetapkan anak pemohon sebagai tersangka dengan tidak menyebutkan alasan penahanan serta tidak menguraikan peristiwa uraian singkat perkara kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Sehingga penahanan atas tersangka Reza (anak pemohon) bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP, karena tindakan termohon hanyalah memenuhi hasratnya untuk menerapkan saksi mahkota atau menggunakan keterangan silang.

“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 168 huruf c KUHAP  junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1174 K/ Pid 1994,” bebernya.

Ketua Peradi Kota Ternate ini berharap berdasarkan keseluruhan alasan tersebut diatas, maka pemohon praperadilan memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan agar mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Reza (anak pemohon) tidak berdasarkan atas hukum. 

Penetapan anak pemohon (Reza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap anak pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Reza sebagai tersangka dan memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara maupun memulihkan hak tersangka dalam kemampuan kedudukan dan harkat, serta martabatnya,” pinta Konoras yang juga staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMMU) Ternate itu. (red)

Respon (15)

  1. SightCare works by targeting the newly discovered root cause of vision impairment. According to research studies carried out by great universities and research centers, this root cause is a decrease in the antioxidant levels in the body.

  2. Quietum Plus is a 100% natural supplement designed to address ear ringing and other hearing issues. This formula uses only the best in class and natural ingredients to achieve desired results.

  3. Hello there, I believe your web site may be having internet browser compatibility issues.
    Whenever I take a look at your website in Safari,
    it looks fine however, when opening in I.E.,
    it has some overlapping issues. I just wanted to provide
    you with a quick heads up! Aside from that, excellent website!

  4. Pretty nice post. I just stumbled upon your blog and wished to say that I’ve really enjoyed browsing your blog posts. In any case I will be subscribing to your rss feed and I hope you write again very soon!

  5. I’ve been browsing on-line greater than three hours these days, but I never found any fascinating article like yours. It’s lovely worth enough for me. In my view, if all website owners and bloggers made good content as you did, the internet will probably be much more useful than ever before.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *