Akademisi: Meski Dikembalikan, Temuan Retribusi Pasar Tidak Menghilangkan Delik Hukum

Hendra Kasim. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berupaya melakukan negosiasi untuk pengembalian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019 dan 2020 tentang pendpatan retribusi pasar grosir dan pertokoan serta retribusi tera ulang yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah itu senilai 1,8 miliar rupiah.

Temuan tidak disetornya retribusi pasar ke kas daerah ini ditanggapi akademisi Hendra Kasim.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini memgatakan sudah seharusnya masalah ini ditindaklanjuti oleh jaksa sebagaimana kehendak norma hukum yag berlaku.

Disperindag, kata dia, secepatnya harus melakukan pengembalian. Jika tidak, hal ini akan berdampak hukum. Sebab tindakan yang dilakukan  mengandung unsur pidananya.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka persoalan sudah tentu mengandung unsur pidana. Sehingga sudah sepatutnya ditindaklanjuti berdasarkan norma hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum (APH),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/7).

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa meskipun sudah ada upaya pengembalian, bukan berarti menghilangkan delik hukumnya.

“Kalau tindak pidana korupsi tidak menggugurkan delik pidana korupsi,” tegasnya.

Namun ia berujar, mekanisme hukumnya harus diberikan waktu untuk pengembalian lebih dulu. Jika tidak dikembalikan, barulah ditindaklanjuti ke proses hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Datun Kejari Ternate, Safri Abdul Muin mengatakan ada beberapa item pungutan retribusi pasar grosir dan pertokoan yang tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menjadi temuan.

“Ada booking fee yang tidak memiliki dasar pemungutan. Penerimaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoaan yang tersebar di 58 ruko, kios, dan lapak telah dipungut, namun tidak dilaporkan dan tidak disetor ke kas daerah,” katanya kepada wartawan, Rabu tadi.

Selain itu, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini, terdapat juga pungutan retribusi pasar grosir dan pertokoaan melebihi kontrak, tetapi tidak disetor juga ke kas daerah.

Safri menguraikan, pungutan booking fee atau tanda jadi merupakan uang yang dipungut dari wajib retribusi tidak diatur dalam peraturan-peraturan tentang retribusi pelayanan pasar maupun peraturan terkait lainnya.

Hal ini, kata dia, jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian diganti dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Di mana pasal 57 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 dan pasal 137 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 menyatakan bahwa bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat lambatnya dalam waktu satu hari kerja,” jelas Sagri yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) itu.

Ia bilang, langkah ini diambil karena ada MoU antara Kejari Ternate dan Pemkot Ternate. Turunan dari MoU itu kemudian diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK). (ano/ask)

Respon (285)

  1. Ping-balik: Racial segregation
  2. I discovered your blog site on google and check a few of your early posts. Continue to keep up the very good operate. I just additional up your RSS feed to my MSN News Reader. Seeking forward to reading more from you later on!…

  3. Hello very cool website!! Man .. Excellent .. Wonderful .. I will bookmark your blog and take the feeds additionally…I’m satisfied to find numerous useful info right here within the publish, we want work out extra strategies on this regard, thanks for sharing.

  4. Hello, Neat post. There’s a problem with your site in web explorer, could check thisK IE still is the market leader and a large component of other people will miss your great writing because of this problem.

  5. Thank you for sharing superb informations. Your web site is so cool. I am impressed by the details that you?¦ve on this web site. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found just the information I already searched all over the place and simply could not come across. What a great website.

  6. I’ve recently started a website, the info you offer on this site has helped me greatly. Thanks for all of your time & work. “It is a great thing to know our vices.” by Cicero.

  7. What’s Happening i am new to this, I stumbled upon this I have found It positively useful and it has helped me out loads. I hope to contribute & help other users like its aided me. Great job.

  8. of course like your web-site but you need to check the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to inform the reality nevertheless I¦ll definitely come back again.

  9. Ping-balik: 다시보기
  10. When I initially commented I clicked the -Notify me when new feedback are added- checkbox and now every time a comment is added I get 4 emails with the identical comment. Is there any way you’ll be able to take away me from that service? Thanks!

  11. Very great post. I simply stumbled upon your weblog and wished to mention that I’ve really loved surfing around your blog posts. After all I will be subscribing on your feed and I am hoping you write again soon!

Komentar ditutup.